Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas

Awalnya mengeluhkan sakit

Purwakarta, IDN Times Jabar -Kabar duka datang dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, Rabu (17/4).

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Ketua KPPS TPS 03 di desa itu sempat pingsan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS tersebut tetap berlangsung.

Ketua KPPS bernama Deden Damanhuri (46) itu awalnya mengeluhkan sakit kepada sesama rekannya di KPPS saat sedang pengambilan sumpah di area TPS. Saat pencoblosan akan dimulai, tiba-tiba ia pingsan.

Kemudian Deden dibawa ke klinik untuk mendapat perawatan. Tapi sayang, nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan ke klinik.

1. Diduga akibat kelelahan dan dakit

Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Dunia Saat Jalankan TugasMahendra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Purwakarta Ramlan Maulana membenarkan kalau ada petugas KPPS di daerahnya yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

"Kami berduka cita atas meninggalnya Ketua KPPS tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, Deden meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit di bagian dadanya saat pengambilan sumpah jabatan. Keluhan itu disampaikan kepada rekan-rekannya di TPS 03 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta.

2. Ganti ketua dan langsungkan pencoblosan

Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Dunia Saat Jalankan TugasIDNTimes/oktawen

Ketua KPPS bernama Deden itu yang meninggal dunia itu sempat pingsan di area TPS. Selanjutnya mendapatkan pertolongan dengan dibawa ke klinik terdekat. Tetapi Deden meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik.

Komisioner KPU Karawang, Ramlan Maulana mengatakan, meski Ketua KPPS itu meninggal dunia, tetapi kegiatan pencoblosan surat suara di TPS tersebut tidak terganggu.

Atas kejadian itu, langsung ditunjuk Ketua KPPS pengganti yang sesuai dengan kesepakatan enam anggota KPPS lainnya. Hal tersebut dilakukan agar proses pencoblosan tidak terganggu hingga ke penghitungan suara.

3. Anggota KPPS harus catat kejadian

Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Dunia Saat Jalankan TugasDok. IDN TIMES/EstiTraveler

Komisioner KPU Karawang Ramlan Maulana menyampaikan agar meninggalnya Ketua KPPS Deden tersebut dicatat dalam kejadian khusus formulir C2.

Dikatakan, anggota KPPS yang ada di TPS 03 itu dan mengetahui kronologisnya agar menceritakan kronologi kejadian di TPS tersebut. Itu bisa dicatat dalam catatan kejadian khusus formulir C2.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya