Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 Jam

Ketiganya masih berusia muda

Bandung, IDN Times – Tak ada kapoknya, tiga orang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang masih berusia muda kini ditangkap lagi atas perkara yang sama. Ketiganya ialah Irpan Maulana (19 tahun), M. Iqbal Sentana (23), dan pria berusia 16 tahun berinisial I.

Ketiganya kini diamankan unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Rancasari, Kota Bandung, karena telah meresahkan warga. Bagaimana tidak, mereka kerap mengincar warung, toko, serta ruko yang buka 24 jam untuk kemudian diperas.

1. Mengincar korban di tengah malam

Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 JamIDN Times/Galih Persiana

Kepala Polisi Sektor Rancasari, Komisaris M. Darmawan, mengatakan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari peristiwa perampokan sebuah warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung, pada 6 November 2019.

Aksi tersebut berhasil terekam kamera pengintai (CCTV). Dari rekaman itu terungkap bahwa ketiga pelaku berpura-pura membeli sebuah barang, namun tiba-tiba mengeluarkan kampak untuk mengancam korbannya.

“Modusnya memang menyasar korban yakni warung-warung yang buka 24 jam. Aksinya dilakukan pada jam 12 malam sampai 4 dini hari. Mereka memaksa meminta uang dengan cara dua pelaku masuk ke dalam warung, satu lagi menjaga motor,” tutur Darmawan saat ditemui wartawan di Markas Polsek Rancasari, Kota Bandung, Senin (25/11).

2. Dua hari untuk menangkap pelaku

Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 JamIDN Times/Galih Persiana

Dalam rekamanan CCTV yang sama, korban terlihat sempat melawan aksi kriminal pelaku. Namun, setelah ketat bertarung, korban tersungkur. Pelaku kemudian menggasak harta yang tersimpan di kotak uang warung tersebut.

Mengalami kejadian itu, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Rancasari. Berbekal rekaman CCTV dan kesaksian warga, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiganya dalam waktu dua hari.

"Mereka tidak akan segan-segan melukai korbannya, sehingga pada saat beraksi mereka sering membawa senjata tajam. Pada saat itu korban melapor ke polsek, dalam kurun waktu dua hari anggota kami melakukan penyelidikan alhamdulilah para tersangka tertangkap," katanya.

3. Sudah delapan kali lancarkan aksi pemerasan

Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 JamIDN Times/Arief Rahmat

Darmawan menyayangkan kejadian ini mengingat ketiga pelaku masih berusia muda dan berstatus sebagai residivis. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali melancarkan aksi kriminal serupa. Namun, sejauh ini aparat baru menerima empat laporan.

Dalam pengungkapan ini, polisi amankan senjata tajam berbagai jenis dan dua motor yang kerap digunakan saat ketiganya beraksi. Atas perbuatannya para tersangka pun terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya