Polisi Tangkap Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Ini adalah kali keempat RA, 24 tahun, melancarkan aksi dalam mencuri pakaian dalam wanita. Waktu beraksi di wilayah Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung, RA kepergok polisi yang sudah menyiapkan jebakan untuknya.
Polisi Sektor (Polsek) Kiaracondong mendapat laporan beberapa waktu lalu dari masyarakat tentang pakaian dalam yang sering hilang. Kepala Polsek Kiaracondong, Komisaris Asep Saepudin mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh para petugasnya.
1. Bermula dari penyidikan
Menurut Asep, polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menurunkan petugasnya untuk berjaga-jaga. Pada Senin (12/8) dini hari, mereka berhasil memergoki RA yang mengendap-endap untuk dapat mencuri pakaian dalam wanita.
“Kami melakukan upaya penyelidikan dan walhasil berhasil tangkap pelaku saat dirinya beraksi di wilayah Babakan Sari (Kiaracondong),” kata Asep, saat menggelar pengungkapan kasus ke publik di Markas Polsek Kiaracondong.
2. Indekos sebagai target
Target yang diincar RA adalah indekos-indekos yang tersebar di wilayah Kiaracondong. Menurut pengakuannya kepada polisi, RA sudah empat kali melancarkan aksinya.
RA berani melakukan aksi pencurian underwear tersebut karena didorong hasratnya yang tinggi. “Ya, berdasarkan pengakuannya untuk halusinasi saja,” katanya.
Selain mencuri pakaian dalam, kata Asep, pelaku pun diduga kerap mengambil barang berharga masyarakat lainnya. Maka, dari hasil penangkapan itu, selain mengamankan sepuluh celana dalam dan tiga bra wanita, polisi juga menyita beberapa barang berharga seperti ponsel dan beberapa barang lain.
3. Fantasi sejak kecil
Ridwan membenarkan bahwa ia baru empat kali melancarkan aksi tersebut di sejumlah indekos. Meski demikian, ia mengaku memiliki fantasi terhadap celana dalam wanita sejak kecil.
“(Sejak kecil) suka begitu. Jadi sering diciumi oleh saya, lalu berhalusinasi,” katanya.
Lebih daripada itu, Ridwan mengaku dengan menciumi celana dalam wanita, hasrat seksnya lebih terpuaskan ketimbang berhubungan intim dengan lawan jenis. Ia mengaku sering mencuri pakaian dalam pacarnya, untuk memuaskan fantasinya.
Ridwan kini telah diamankan dan dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
4. Kelainan seksual bernama fetitisme
Menurut informasi sejumlah situs-situs kesehatan, mencuri dan menciumi celana dalam yang dilakukan atas dorongan fantasi merupakan kelainan seksual yang disebut fetitisme. Selain menggunakan celana dalam sebagai objek, para pengidap kelainan itu kerap menggunakan barang-barang lainnya seperti sepatu dan stocking.
Fetitisme dibagi ke dalam beberapa tahap. Tahap pemula sering disebut dengan desires. Tahap-tahap selanjutnya dinamakan cravers dan murderers. Semakin tinggi tahap tersebut, semakin parah pula tingkat kelainan seksual pada seseorang. Dalam tahap desires, misalnya, seorang pengidap bisa melakukan aksi pembunuhan dalam memuaskan hasratnya.
Sejauh ini, penyebab dari munculnya kelainan seksual itu belum dapat dipastikan. Yang terang, traumatik akibat pelecehan seksual menjadi salah satu penyebab dalam munculnya fetitisme.