Menteri Enggartiasto Duga Ada yang Sengaja Memainkan Isu Label Halal

Aturan halal tercantum di UU dan Permentan

Bandung, IDN Times – Hari ini nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dibanjiri kritik dari berbagai pihak, mulai dari DPR RI hingga Majelis Ulama Indonesia. Enggartiasto dianggap semena-mena dalam menghapus aturan label halal dalam regulasi anyar, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016, yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.

Ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Enggartiasto menjawab santai kritikan-kritikan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan tidak bermaksud untuk memberi peluang produk haram masuk ke Indonesia.

1. Label halal pada rekomendasi Permentan

Menteri Enggartiasto Duga Ada yang Sengaja Memainkan Isu Label Halal(Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Untuk mendapatkan izin impor produk hewan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 mewajibkan importir untuk menyertakan rekomendasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Menteri Pertanian, dalam aturannya, telah mewajibkan seorang importir untuk memiliki label halal dalam setiap produknya.

Maka itu, Enggartiasto beranggapan bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal. “Kalau mencantumkan lagi (label halal), ada duplikasi atau overbodden kan. Ini sudah diatur di sini (Permentan), di atur di sini juga (Permendag), itu membingungkan,” kata Enggartiasto, kepada IDN Times di UPI, Senin (16/9).

2. Ada undang-undang pula

Menteri Enggartiasto Duga Ada yang Sengaja Memainkan Isu Label Halalvectorstock.com

Tak hanya itu, Enggartiasto juga memastikan bahwa ia tak mungkin membiarkan negara tidak mempertimbangkan halal/haram sebuah produk impor, terutama pangan. Pasalnya, aturan tersebut terlah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam aturan Permendag juga ditekankan agar importir harus mematuhi Undang-undang. Wong saya minta halalnya mulai dari ujung (produksi), mulai dari proses pemotongan (hewan),” tutur dia.

3. Isu itu digoreng

Menteri Enggartiasto Duga Ada yang Sengaja Memainkan Isu Label Halal(Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Secara tidak langsung, Enggartiarto menduga bahwa para kritikus terhadap Permendag Nomor 29 Tahun 2019 pura-pura tidak mengetahui alasan hilangnya kewajiban label halal. Ia menilai bahwa para kritikus punya maksud lain untuk memainkan isu label halal tersebut.

“Itu salah tafsir, dan itu digoreng saja. Yang mengkritik juga tahu sebenarnya itu ada undang-undang, di dalam itu (Permendag Nomor 29 Tahun 2019). Direkomendasi Permentan juga ada,” tutur Enggartiasto.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya