Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat Hukum

19 saksi bantu Kejaksaan sebelum penetapan tersangka.

Bandung, IDN Times – Pada Senin (19/8), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadiri persidangan gugatan praperadilan dalam penetapan status tersangka kepada Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Dirut PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman. Sang Dirut PD Pasar melayangkan gugatan karena menganggap Kejaksaan belum cukup secara hukum untuk mengeluarkan penetapan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Gani Alamsyah, jaksa yang mewakili Kejati Jabar, menampik anggapan penggugat. Menurut dia, status tersangka Andi telah ditempuh secara sah sesuai prosedur hukum.

Bagaimana jalannya persidangan tersebut?

1. Penetapan tersangka sesuai prosedur

Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat HukumIDN Times/Galih Persiana

Menurut Gani, dalam penetapan tersangka, Kejaksaan sangat teliti untuk menyerahkan alat bukti yang kuat. Dia mengklaim telah mengajukan alat bukti sesuai dengan prosedur yang ada.

“Dalam hal ini penyidik di Kota Bandung telah mencari alat bukti yang kuat dan menyerahkannya sesuai dalam acara hukum pidana,” kata Gani, di tengah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/8).

2. Telah memeriksa belasan saksi

Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat HukumIDN Times/Galih Persiana

Tak hanya dalam urusan mencari alat bukti, lanjut Gani, Kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi sebelum menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Andri. “Ada 19 saksi yang diperiksa, dan saya pastikan tanpa adanya tekanan dan paksaan,” katanya.

Saksi-saksi itu, kata dia, sedikit banyak membantu Kejaksaan dalam mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Andri sebagai tersangka.

3. Dianggap merugikan negara Rp2,5 miliar

Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat HukumIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Pada 24 Juli 2019, Kejari Bandung menetapkan Andri sebagai tersangka penggelapan deposito PD Pasar. Ketika itu mereka mengaku telah memeriksa 19 saksi sebelum punya keyakinan bahwa Andri telah sewenang-wenang terhadap jabatannya.

Atas berbagai penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung sejak Juni 2019, Andri dianggap telah merugikan negara dengan nilai Rp2,5 miliar.

4. Tidak merasa merugikan negara

Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat HukumIDN Times/Galih Persiana

Lewat kuasa hukumnya, Heri Gunawan, Andri melayangkan gugatan lantaran menganggap penetapan tersangka oleh Kejari Bandung terlalu janggal. “Ada beberapa yang dilanggar, salah satunya tentang kerugian negara,” kata Heri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, di hari yang sama.

Heri mengatakan jika kliennya merasa tidak sepersen pun merugikan negara lewat transaksi deposito. Pasalnya, deposito tersebut telah dikembalikan PD Pasar pada Juni 2018 lalu.

“Sudah dikembalikan PD Pasar, bahkan beserta keuntungannya. Nanti di persidangan akan kami jelaskan,” tuturnya.

Lagian, kata dia, kliennya sama sekali tak pernah mencairkan deposito PD Pasar. Dengan begitu, tak heran jika Andri menganggap bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara.

“Dengan gugatan ini, kami mau menguji apakah Kejari Bandung memang akan tetap menjerat klien kami,” kata Heri.

Baca Juga: Korupsi Pjs PD Pasar Bermartabat Coreng Nama Baik Pemkot Bandung 

5. Belum ada audit

Korupsi PD Pasar Bandung, Kejaksaan Tampik Tudingan Cacat HukumLintas Gayo

Tidak hanya itu argumen pembelaan yang diajukan Heri atas penetapan kliennya sebagai tersangka penggelapan deposito. Baginya, Kejari belum layak berbicara berbagai dugaan penggelapan karena PD Pasar belum melakukan audit hingga sekarang ini.

“Jadi sebenarnya tidak boleh menetapkan orang jadi tersangka, bagi kami belum layak,” ujar dia.

Dalam menjerat Andri, Kejari Bandung menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor tentang penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan oleh seorang pejabat pemerintah.

Masalahnya, lanjut Heri, Pasal 8 UU Tipikor merupakan regulasi yang jarang diterapkan karena nyaris punya kemiripan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Perkara Tipikor kan ada keuntungan siapa kerugian siapa. Di sini kami belum lihat ada dalam perkara terkait," Jelasnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Bandung Layangkan Gugatan

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya