Dugaan Pelanggaran Persidangan Bahar Bin Smith, Apa Kata KY?

Ada aparat bersenjata masuk ke dalam ruang sidang

Bandung, IDN Times – Berbagai persidangan yang digelar di Kota Bandung selama 2019 berlangsung telah mengundang kontroversi. Bukan tentang substansi yang dibahas dalam ruang persidangan, melainkan soal pelanggaran aturan-aturan dalam menggelar persidangan.

IDN Times menyoroti dua persidangan besar yang menarik perhatian publik dan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Pertama, ialah tentang kasus suap Meikarta terhadap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi; kedua ialah tentang kasus penganiayaan remaja yang melibatkan ustaz kondang Bahar Bin Smith.

Dalam suap Pemerintah Kabupaten Bekasi, persidangan sering berlarut-larut hingga tengah malam—bahkan dalam beberapa kesempatan berlangsung sejak siang hingga lebih dari pukul 00.00 WIB. Tidak sedikit pihak yang mengkritisi pengaturan jam sidang itu karena khawatir peserta persidangan kabur ketika membahas kasus penyuapan.

Sementara dalam kasus Bahar Bin Smith, Pengadilan Negeri Bandung bisa jadi dianggap memberi kelonggaran pada aturan persidangan, salah satunya karena membiarkan aparat yang bersenjata berada di dalam ruang sidang.

Bagaimana Komisi Yudisial menanggapi dua peristiwa tersebut?

1. Persidangan malam dimaklumi

Dugaan Pelanggaran Persidangan Bahar Bin Smith, Apa Kata KY?IDN Times/Galih Persiana

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, bisa memaklumi jalannya persidangan Meikarta yang berlarut-larut hingga tengah malam. Meski dia meyakini bahwa persidangan tersebut sebenarnya tidak ideal untuk digelar.

“Tapi, ada beberapa hal yang bisa kami maklumi. Misalnya terkait dengan anggaran persidangan. Jika saksi dari luar kota, misalnya Jakarta atau Bekasi, dan persidangan ditunda, maka harus ada ongkos lain yang keluar,” kata Jaja, ketika ditemui IDN Times di Jalan Halmahera, Kota Bandung, Kamis (31/10) malam.

2. Sidang korupsi kerap berlarut-larut

Dugaan Pelanggaran Persidangan Bahar Bin Smith, Apa Kata KY?IDN Times/Galih Persiana

Sama seperti Jaja, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, KMS A. Roni, pun sepakat jika persidangan hingga tengah malam perlu mendapat pemakluman. Menurut pengalamannya, persidangan dalam kasus korupsi memang memerlukan pembahasan mendalam di mana kerap kali mengorbankan agenda sidang hingga tengah malam.

“Ketika menangani kasus Bank Century, persidangan tengah malam juga sering dilakukan. Saya rasa itu bisa dimaklumi,” ujar pria yang pernah menjadi jaksa KPK pada 2006-2016 itu, di tempat yang sama.

3. Aparat bersenjata dalam kasus Bahar Bin Smith

Dugaan Pelanggaran Persidangan Bahar Bin Smith, Apa Kata KY?IDN Times/Galih Persiana

Sementara ketika ditanya terkait aparat bersenjata yang berada di dalam ruang persidangan, Jaja justru terlihat heran. “Saya enggak tahu, apakah waktu itu ada petugas kita yang meninjau? Seharusnya ada,” kata Jaja, sambil bertanya pada para stafnya.

Bagi dia, apapun alasannya, aparat tidak boleh membawa senjata masuk ke dalam ruang persidangan. Majelis hakim, yang ketika kasus Bahar Bin Smith dipimpin ketua Pengadilan Negeri Bandung Edison M., berhak menegur aparat dan memintanya untuk keluar ruangan.

“Mangkanya dalam beberapa persidangan besar (yang menarik perhatian masyarakat bahkan menimbulkan demonstrasi), polisi biasanya menyiapkan alat metal detector sebelum masuk ke ruang sidang. Cukup itu,” tutur Jaja.

Dalam persidangan untuk mengadili aksi penganiayaan ustaz Bahar Bin Smith terhadap dua remaja santri di Bogor itu, polisi memang telah menyiapkan alat metal detector sebelum pintu masuk ruang sidang.

Tak hanya itu, untuk menghindari intimidasi massa Bahar Bin Smith, sejak persidangan kedua PN Bandung juga memindahkan lokasi persidangan dengan meminjam Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

4. Berkaca pada kasus Bank Century

Dugaan Pelanggaran Persidangan Bahar Bin Smith, Apa Kata KY?

Sama dengan Jaja, Roni juga berpendapat bahwa seharusnya PN Bandung tidak mengizinkan aparat kepolisian bersenjata untuk masuk ke dalam ruangan. Ketika menangani kasus Bank Century, misalnya, majelis hakim meminta aparat bersenjata yang bertugas menjaga saksi-saki dengan jabatan penting, keluar dari ruang sidang.

“Bayangkan, ketika memeriksa Wapres Boediono, aparat bersenjata harus menjaganya. Tapi, majelis hakim ketika itu tetap memintanya keluar dari ruang sidang untuk menghindari perasaan intimidasi hakim,” tutur Roni.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya