[BREAKING] Suap Meikarta, 4 Pejabat Bekasi Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Ada dua terdakwa yang punya kewajiban bayar ganti rugi.

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis Bupati non-aktif Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider penjara 4 bulan pada Selasa (29/5) di Pengadilan Negeri Bandung. Sementara empat terdakwa lainnya, yang juga merupakan pejabat Pemkab Bekasi, dipukulrata mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Keempat terdakwa itu ialah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Sama dengan hukuman bagi Neneng, vonis yang dijatuhkan kepada empat bawahan Neneng itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menuntut keempatnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus untuk Dewi dan Sahat, hakim juga memutuskan adanya uang ganti rugi masing-masing dengan nominal Rp80 juta dan Rp50 juta. Bila selama paling lambat satu bulan setelah putusan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda keduanya akan disita.

"....Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Judijanto Hadi Lesmana, ketua majelis hakim.

Hanya satu dari kelima terdakwa--termasuk Neneng--yang menangis tersedu-sedu. Ialah Sahat, yang ditemani keluarganya selama persidangan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya