[BREAKING] Divonis 3 Tahun, Bahar Bin Smith Cium Bendera Indonesia

Bahar menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya

Bandung, IDN Times – Terdakwa penganiayaan dua remaja santri yang baru saja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, Bahar bin Smith alias Habib Bahar, bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan padanya. Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Bahar kemudian beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.

“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.

Menurut Ketua Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, gestur tersebut merupakan sikap syukur yang ditunjukkan oleh Bahar. “Tadi dia (Bahar) angkat tangan, itu mengucapkan syukur,” kata Azis, kepada IDN Times di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Sama dengan terdakwa, kuasa hukum Bahar pun bersyukur atas masa tahanan yang dijatuhkan pada kliennya. Lebih daripada itu, mereka telah menduga sebelumnya bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman separuh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Vonis 3 tahun sangat sesuai dengan prediksi kami, dan harapan minimal kami. Alhamdulillah, mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau serta banyak bukti-bukti yang menguatkan atas pasal yang dimaksud,” ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum Bahar pun mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Edison M., Kepala Pengadilan Negeri Bandung. “Alhamdulillah hakim masih melihat banyak fakta-fakta persidangan sehingga vonis sebagaimana yang diharapkan dengan mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa. Habib Bahar juga bersyukur atas hal yang dimaksud,” katanya.

Meski terlihat semringah atas jatuhan vonis tersebut, kuasa hukum Bahar tetap mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim. Tujuannya, tak lain untuk melengkapi proses persidangan. “Maksudnya untuk kepentingan strategi persidangan,” kata dia.

Hukuman terhadap Bahar didasari oleh Pasal 333 ayat (2) KUHP dana tau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan (penjara),” kata Edison M., ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Habib Bahar pada Kamis (13/6), dituntut 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja santri yang tengah membelitnya. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Bahar didakwa menganiaya dua santri bernama Cahya Al Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu merupakan buntut dari Cahya dan Zaki yang mendompleng nama Bahar Bin Smith selama mereka berada di Bali. Keduanya dituding berencana membohongi publik Bali dengan Cahya yang mengaku sebagai Bahar.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya