[BREAKING] Diduga Korupsi, Bos BUMD Bandung Ditetapkan Tersangka

Ia disebut menyalahgunakan aset BUMD

Bandung, IDN Times – Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerbitkan surat penetapan tersangka atas inisial AS, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat. “Pada hari ini sudah kami tetapkan AS sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Rudy Irmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

AS yang dimaksud Rudy kemungkinan besar ialah Andri Salman, yang sejauh ini memang menjabat sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat. Andri diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar, yang berdampak pada kerugian negara.

“Ini terhadap aset deposito yang ada di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pasar. Disalahgunakan AS, selaku direktur umum yang mengelola administrasi dan keuangan,” tuturnya.

Atas surat penetapan tersangka tersebut, AS diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar. Ia pun dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan soal tindak-tanduk Andri dalam menyalahgunakan aset BUMD telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung sejak Juni 2019. Selebihnya, Rudy belum akan mengungkap keterangan apa pun kepada pers.

“Sementara baru itu, baru ditetapkan tersangka. Jadi kami akan lakukan lagi pendalaman baik pada para saksi mau pun pada tersangka sendiri,” kata Rudy.

Baca Juga: [BREAKING] Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Bos PD Pasar Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya