Pemkot Bandung Hentikan Pemakaian Insinerator untuk Olah Sampah

- Pemkot Bandung menghentikan sementara penggunaan insinerator untuk olah sampah
- Insinerator harus memenuhi ketentuan emisi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P70 Tahun 2016
- Menteri LH menegaskan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan menghentikan sementara penggunaan insinerator untuk mengolah sampah. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup agar pemakaian insinerator dengan kapasitas kecil tidak dipakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Darto mengatakan, telah melakukan pengecekan ke sejumlah insinerator yang ada di tempat pembuangan sementara (TPS). Dari 15 insinerator yang ada sebenarnya tersisa tujuh yang beroperasi, sedangkan sisanya tidak digunakan karena belum memenuhi persyaratan emisinya. Adapun berapa TPS yang menggunakan insinerator di antaranya ada di Batunanggal, Taman Cibeuying, dan Batul Agamis.
"Yang beroperasi sebenarnya hanya tujuh. Tapi saya sudah cek ke lapangan tidak ada aktivitas insinerator khususnya di lokasi yang kemarin dikunjungi Pak Menteri (LH)," ujar Darto saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
1. Bakal cek kelaikan insinerator

Menurutnya, penggunaan insinerator sebenarnya tidak dipermasalahkan. Asalkan pengelolaan sampah dengan metode thermal melalui insinerator wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P70 Tahun 2016.
Dengan aturan ini Pemkot Bandung sudah menjalankan tujuh insinerator yang memang laik dipakai berdasakan hasil uji lab. Meski demikian, imbauan Menteri LH agar insinerator dalam skala kecil membuat Pemkot Bandung akan mengkaji ulang mana saja alat yang memang tepat dipakai untuk mengolah sampah di tujuh tempat yang menggunakannya.
"Yang diatur sangat jelas di dalam aturan ini adalah soal baku butu emisi yang harus dipenuhi. Ada delapan polutan yang kita jaga agar tidak melampaui ambang batas," kata dia.
2. Istilah insinerator 'mini' belum jelas

Di sisi lain, Darto menyebut bahwa pernyataan Menteri LH terkait insinerator mini, besar, atau sedang masih belum jelas. Selama ini tidak ada istilah insinerator mini dalam berbagai aturan yang dikeluarkan.
Sehingga Pemkot Bandung masih kebingungan ukuran insinerator mini ini cakupannya apa. Sebab, selama ini Pemkot Bandung sudah menggunakan insinerator sesuai aturan di mana jumlah tonase yang diolah bisa paling sedikit lima ton dalam sehari.
"Jujur saya tidak paham ukuran yang mini dan besar ini seperti apa. Jadi memang ada aturan yang jelas (untuk tonase), tapi tidak ada jelasnya yang mini, sedang, atau besar seperti apa," papar Darto.
3. Menteri LH pilih sampah numpuk ketimbang jadi emisi

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung.
Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. “Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya, seraya menambahkan bahwa dampak emisi tersebut dapat bertahan hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik.
Hanif menyebutkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.
Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata.
“Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” katanya.

















