[BREAKING] Ceroboh Kawal Setnov, Petugas Lapas Tak Digaji Setahun

Ada dua petugas yang mengawal Setnov

Bandung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat resmi menjatuhkan hukuman pada dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang ceroboh mengawal narapidana Setya Novanto (Setnov).

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko, mengatakan, hukuman bagi kedua petugas tersebut berbeda. Kedua petugas itu masing-masing berinisial YAP dan SS.

"Masing-masing melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara," kata Ceno di gedung Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Rabu (19/6).

YAP merupakan komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin sedangkan SS merupakan anggota pengawal Novanto saat narapidana kasus korupsi e-KTP itu dirawat inap di rumah sakit Santosa Bandung.

YAP akan menerima hukuman penundaan kenaikan pangkat. "Untuk SS (dihukum dengan) penundaan gaji berkala selama satu tahun," katanya.

Kedua petugas tersebut, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak, masih berusia muda. Untuk itu, Liberti berkomitmen akan kembali melakukan pembinaan unatuk para petugas lapas, khususnya yang bertugas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Mendapat tugas untuk mengawasi warga binaan di Lapas Sukamiskin dinilai menjadi tugas berat. Selain karena mendapat perhatian dari masyarakat, aturan terkadang sulit ditegakan di lapas tersebut karena dipenuhi warga binaan yang berstatus bekas pejabat negara atau tokoh besar lainnya. “Kami akan bongkar. Saya tau persis,” tutur Liberti.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6) Setnov dirujuk dari klinik Lapas Sukamiskin ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk menjalani perawatan. Di RS Santosa, Setnov dirawat inap selama empat hari hingga Jumat (14/6). Setelah diperbolehkan pulang, Setnov mengelabui petugas dan pelesiran hingga ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi minggat Setnov kepergok rekaman foto yang menampilkan ia tengah berada di sebuah toko bangunan mewah di Padalarang. Foto yang sempat viral itu akhirnya menjadi modal bagi Kemenkumham mengungkap perilaku Setnov. Di malam yang sama, Setnov langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya