Walkot Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Sering Ingatkan

Emil minta kepala daerah jadikan pelajaran kasus ini

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus korupsi atas kemudahan perizinan pembangunan rumah sakit kasih bunda (RSKB) di Kota Cimahi.

Atas penetapan ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan Ajay. Menurut dia, peringatan untuk tidak melakukan tindak korupsi dan melanggar hukum sudah sering diingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

"Peristiwa Wali Kota Cimahi, tentu saya sangat prihatin. Saya sudah sering ingatkan bupati wali kota untuk tidak bertindak korupai," kata Emil, Sabtu (28/11/2020).

1. Jangan ada lagi kepala daerah yang lakukan korupsi

Walkot Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Sering IngatkanIlustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Emil pun meminta seluruh kepala daerah di Jabar untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

"Mudah-mudahan jadi pelajaran (untuk kepala daerah lain)," ujarnya.

Menurutnya, kejadian seperti yang menimpa Ajay sangat tidak baik. Terlebih Kota Cimahi Wali Kotanya sudah tiga kali ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK. Pun hal serupa terjadi di Kabupaten Subang.

"Cimahi sudah tiga kali, Bupati Subang sudah hattrick juga, saya selalu ingatkan (kepada kepala daerah lain)," pungkasnya.

2. KPK sebut Ajay telah meminta uang kepada pihak RSKB Rp3,2 miliar

Walkot Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Sering IngatkanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya,Ketua KPK Komjen Firli menuturkan, Ajay diduga kuat telah menerima uang sebagai hadiah dari perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB). Dia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk perizinan pembangunan RSKB Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Bahkan Ajay meminta sebesar 10 persen dari proyek tersebut yakni Rp32 miliar.

"AJM diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan Rp32 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

3. KPK amankan 11 orang dalam kasus korupsi ini

Walkot Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Sering IngatkanWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Menurut Firli dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 11 orang pada Jumat (27/11/2020). Selain AJM, terdapat sejumlah orang di antaranya seorang ajudan, orang kepercayaan, komisaris RSKB (HY), direktur rumah sakit, serta kepala dinas perizinan satu pintu Kota Cimahi.

Adapun kronologis penangkapan ini, di mana pada Kamis (26/11/2020), KPK telah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya tindak pidana korupsi yang dlakukan AJM melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta.

Penyerahan uang akan dilakukan sesuai dengan informasi di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya terdapat pihak yang membawa tas berisi uang. Uang tunai ini berisi RP425 juta.

"Ada beberapa pihak yang diamankan di beberapa tempat termasuk Bandung dan Cimahi. Uang tunai yang telah diamankan dan beberapa barang bukti juga langsung dibawa ke KPK," ujar Firli.

4. Ajay meminta uang ketika bertemu dengan komisaris RSKB

Walkot Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Sering IngatkanWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Permintaan uang ini, lanjut Firli, berawal saat HY yakni komisaris dari RSBK bertemu dengan AJM untuk mengurus perizinan permohonan revisi pembangunan gedung yang berada di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu.

AJM dan HY lantas bertemu di salah satu rumah makan di Bandung. Di pertemuan itu, AJM diduga kuat meminta sejumlah uang yang mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang pun dilakukan secara bertahap.

"Untuk itu (permintaan uang) RSBK membuat rincian pembataran dan kuitansi fiktif seolah-olah untuk pembayaran RSBK," papar Firli.

Menurut Firli, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lim kali. Pemberian awal terjadi pada 6 Mei 2020, dan terakhir kemarin sebesar Rp425 juta.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan KPK, berdasarkan pasal yang diatur dalam UU hukum pidana dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kota Cimahi.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar 

Baca Juga: Alat Bukti KPK Mengarah pada Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSKB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya