Sesuai Aturan, Hanya 2 Daerah di Jabar Bisa Buka Tempat Wisata

Daerah di zona merah dan oranye harus tutup kawasan wisata

Bandung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Instruksi itu termaktub dalam surat telegram tertanggal 30 April 2021 dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021. Listyo meminta agar tempat wisata di zona merah dan oranye wajib ditutup saat Lebaran 2021. Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah maka wajib ditutup.

Lalu bagaimana kondisinya di Provinsi Jawa Barat? Menilik instruksi tersebut dan data terakhir paparan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ternyata hanya ada dua daerah di Jabar masuk dalam kategori bisa membuka tempat wisata.

1. Dua daerah masuh zona kuning adalah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung

Sesuai Aturan, Hanya 2 Daerah di Jabar Bisa Buka Tempat Wisatahttp://raftingpangalengan.com/

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, hanya Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung saja yang sekarang berada dalam level zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. Sedangkan 23 daerah lainnya berada dalam zona oranye atau risiko sedang, dan dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya.

Gubernur Ridwan Kamil pun menegaskan bahwa objek-objek wisata di dua daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya, harus tutup. 

Dengan begitu, tempat-tempat wisata di KBB dan Kota Tasikmalaya tak boleh menerima kunjungan masyarakat saat libur Lebaran nanti. 

"Jawa Barat juga selalu melihat setiap ada menjelang libur panjang, kasus pasti naik. Makanya dengan berat hati saya sampaikan, di hari ini, di minggu ini, ada dua zona merah datang lagi ke Jawa Barat, satu KBB dan satu lagi Kota Tasikmalaya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil udai Apel Gelar Pasukan OKL 2021 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Hal ini sesuai arahan Kapolri, destinasi wisata di zona merah diarahkan untuk ditutup. Pemprov Jabar sudah berkomunikasi dengan kepala daerah di KBB dan Kota Tasikmalaya untuk menyosialisasikan arahan tersebut.

2. Kondisi level kewaspadaan Jabar menurun dibandingkan pekan sebelumnya

Sesuai Aturan, Hanya 2 Daerah di Jabar Bisa Buka Tempat WisataIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Data terbaru yang menunjukkan adanya dua daerah zona merah berdasarkan data 26 April-2 Mei 2021. Pemetaan tersebut ternyata lebih buruk dibandingkan pekan sebelumnya.

Dari data 19 April-25 April 2021, sebenarnya tidak ada kawasan zona merah di Jabar. Bahkan ada tiga daerah yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Sumedang. Sayang hanya Kabupaten Tasikmalaya yang mampu mempertahankan kondisi ini, sedangkan dua daerah lainnya justru turun menjadi status risiko sedang atau zona oranye.

3. Kapolri minta jajarannya perketat pengawasan

Sesuai Aturan, Hanya 2 Daerah di Jabar Bisa Buka Tempat WisataKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kapolri Listyo telah memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup. 

"Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata," kata dia.

Selain itu, ia meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.

Dia juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.

4. Wajib swab antigen bagi pengunjung

Sesuai Aturan, Hanya 2 Daerah di Jabar Bisa Buka Tempat WisataUji swab di Poltrada Bali (Dok.IDN Times/Dinkes Tabanan)

Dia juga menginstruksikan supaya ada tes swab antigen pada wisatawan yang berkunjung.

"Dan pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi COVID-19 saat berwisata," ujar Listyo.

Tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku juga akan diberikan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata.

Kepolisian di daerah juga harus memberi imbauan dan sosialisasi serta pemahaman pada pengelola tempat wisata tentang kegiatan di tengah pandemik COVID-19 berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengelola juga harus memperhatikan info terkini atau instruksi terkait COVID-19 di wilayahnya dan membersihkan area wisata dengan disinfektan secara berkala tiga kali sehari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Survei IPRC: Ridwan Kamil Jadi Calon Terkuat di Pilgub Jabar 2023 

Baca Juga: Wisata Curug di Jabar yang Bisa Dinikmati saat Libur Lebaran 

Baca Juga: H-4 Lebaran, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Belum Terima Uang THR 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya