PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten Bekasi

Ada indikasi penggelembungan suara salah satu parpol

Bandung, IDN Times - Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling akhir dalam melaporkan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan umum (pemilu) 2019. Bahkan waktu rekapitulasi di kabupaten iini terbilang paling lama, karena memakan waktu sampai 23 hari untuk pengesahan di tingkat kecamatan. Lantas apa yang membuat rekapitulasi di Kabupaten Bekasi berjalan alot?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan, rekapitulasi di tingkat kabupaten terhambat karena ada persoalan rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan. Selain jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.100 titik, adanya persaingan politik di daerah ini khususnya untuk maju sebagai anggota legislatif cukup 'panas'.

"Politiknya luar biasa sehingga baru bisa menyelesaikan kemarin, Minggu (12/5) sore. Kemudian bisa diplenokan di Kabupaten Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB, dan selesai tadi pagi, Senin (13/5) pukul 08.00 WIB," ujarnya dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Jawa Barat.

1. Persoalan di Tambun Selatan disebut karena penghitungan tidak transparan

PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten BekasiIDN Times/Prayugo Utomo

Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Otang Suparlan, menuturkan, PKS merasa dirugikan dengan penghitungan yang dilakukan di KPU Kabupaten Bekasi, khususnya mulai dari tingkat kecamatan. Sebab pada saat penghitungan ada salah satu desa, yakni Jatimulya, yang tidak ingin melakukan rekapitulasi secara transparan dengan membuka seluruh formulir C1.

Pada saat pembahasan di tingkat kecamatan (PPK), saksi dari PKS sebenarnya sudah meminta ada penghitungan secara transparan karena pihaknya merasa dicurangi, tapi PPK malah keberatan dan meminta saksi membahas persoalan ini pada pleno KPU tingkat kabupaten.

"Kita membacakan keberatan tapi malah diminta bahasnya nanti saja di pleno (KPU Kabupaten). Bukannya diselesaikan di situ. Padahal kita juga sudah minta penjelasan (perbedaan suara)," ujar Otang.

Dia merasa apa yang dilakukan petugas di tingkat kecamatan tidak tepat karena selama ini pleno di tingkat provinsi saja antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu memfasilitasi penyajian data jika ada yang dirasa kurang tepat.

2. KPU Bekasi klaim data yang masuk sudah ditandatangani seluruh saksi

PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten BekasiDebbie Sutrisno/IDN Times

Sementara itu, Komisoner KPU Kabupaten Bekasi, Wahab, menyebut dalam rapat pleno di daerah PKS memang sudah mengajukan keberatan atas rekapitulasi surat suara karena adanya perbedaan data dalam DA1.

Namun, KPU mengacu aturan PKPU Pasal 52 mengenai keberatan saksi, kemudian dilakukan penyandingan data antara DA1 yang dimiliki saksi dan dimiliki PPK. Ketika DA1 saksi dan PPK ditandatangani, maka sudah tidak ada perselisihan data.

"Dengan itu menurut pandangan kami sudah clear," papar Wahab.

3. Persoalan ini sudah masuk dalam formulir DA2

PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten BekasiANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kordiv Pengawasan Hubungan Antarlembaga dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, PKS memang sudah sering melakukan upaya keberatan terhadap hasil rekapitulasi PPK di Kecamatan Tambun Selatan.

Keberatan mereka pun sudah dimasukkan dalam formulir DA2 sebagai bahan untuk dibahas di rapat pleno Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, pada detik-detik akhir saksi dari PKS masih meminta untuk menyandingkan data padahal waktu sudah tidak kondusif.

"Makanya pada saat itu semua langsung diselesaikan," ujar Akbar.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi di KPUD Sumsel Diwarnai Interupsi soal Caleg

Baca Juga: Sempat Ricuh, Pleno KPU Empat Lawang Dilanjutkan di Palembang 

4. Ada suara partai yang bertambah dan ada yang malah berkurang

PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten BekasiDok.pribadi

Terkait persoalan ini, saksi PKS Otang Suparlan mengatakan, seharusnya dengan adanya perbedaan suara dan tidak adanya transparansi harus ada penghitungan ulang. Sesuai dengan aturan, KPU di Kabupaten Selatan bisa menunda mengirimkan hasil rekapitulasi sampai tiga hari ke depan.

"Apakah surat edaran dari KPU pusat sudah ada? Karenakan memang bisa diundur sampai tiga hari tidak harus hari ini juga selesai," papar Otang.

Dia mengklaim, dari para saksi yang bertugas di Tambun Selatan, terdapat salah satu partai yang suaranya menggelembung bahkan hingga 5.000 suara. Di sisi lain, ada partai politik yang suaranya justru tergerus hingga 1.000 suara. Permasalahan seperti ini yang tidak ada titik temu karena salah satu desa enggan membuka formulir C1 untuk disandingkan.

5. Saksi PPP juga sebut suara di Kabupaten Bekasi rancu

PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten BekasiIDN Times/ Mela Hapsari

Salah satu saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andri Sumantri, mengatakan, penghitungan di Kabupaten Bekasi memang rancu. Dia menjelaskan, ketika pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan data yang dipaparkan dalam layar dan data yang dicetak untuk dibagikan tidak sama.

"Yang ada di layar suaranya mencapai sekian tapi pas di print out ini jumlahnya menurun 100 suara," kata Andri.

Dia memastikan setiap saksi akan mengingat seluruh surat suara yang ada di layar sesuai dengan partai masing-masing. Maka saat ada perbedaan dengan hasil yang dicetak, jelas setiap partai termasuk PPP melayangkan keberatan.

Sayangnya, persoalan ini tidak langsung diselesaikan di tingkat PPK. Mereka meminta partai mengajukan keberatan di pleno tingkat kabupaten atau provinsi.

Kondisi ini, lanjut Andri, tidak mencerminkan sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Seharusnya dengan sistem ini semua bisa diselesaikan di tempat sehingga sistem demokrasi terjaga kualitasnya.

"Bukannya berlari-lari dengan waktu agar persoalan yang lain bisa selesai," pungkas Andri.

Baca Juga: [UPDATE] Data Masuk Nyaris 80 Persen: Ini Hasil Suara Pasangan Capres

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya