Penyuap Satu Unit Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Mulai Disidangkan

Hai para pengusaha jangan jadi tukang suap yah

Bandung, IDN Times - Kasus suap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Direktur PT Fajar Basthi Lestari Radian Azhar ke kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan KPK yang diterima IDN Times, Radian dianggap bersalah karena memiliki niat untuk memberikan suap berupa satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen. Dia pun didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ , dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menuturkan, kasus ini berawal ketika Radian berkeinginan melakukan kerja sama dengan Wahid Husen pemenuhan perlengkapan kebutuhan sehari-hari untuk warga binaan di sejumlah Lapas Sukamiskin. Terlebih Perusahaan milik Radian juga sudah melakukan hal serupa di Lapas Madiun, saat Wahid juga menjadi Kalapas di sana.

Kemudian pada Maret 2018, terdakwa menemui wahid dalam rangka silahturahmi sekaligus melihat peluang agar dapat ditunjuk sebagai mitra kerja di Lapas Sukamiskin. Pada pertemuan tersebut, Wahid menyampaikan keinginan mengganti mobilnya, yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam dan meminta terdakwa agar menukar mobil tersebut yang nilainya menurut Wahid Rp200 juta dengan dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru.

1. Kendaraan yang akan diberikan berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar

Penyuap Satu Unit Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Mulai DisidangkanIlustrasi mobil (Pexels.com/Pixabay)

Menurut Takdir, Radian pun berjanji memenuhi permintaan Wahid. Namun, meminta agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang
akan dipesan oleh terdakwa.

Radian kemudian mengunjungi PT Sun Star Prima Motor cabang Bekasi selaku dealer Mitsubishi menanyakan harga promo Mitsubishi Pajero Sport. Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Terdakwa memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta dengan mekanisme
pembelian secara kredit (leasing).

"Komitmen pemberian mobil itu ditindaklanjuti dengan pertemuan Wahid Husen dan Radian Azhar membas soal keinginan jadi mitra kerja di Lapas Sukamiskin untuk kegiatan percetakan," ujar Takdir.

2. Setelah ada kesepakatan penggantian mobil, terdakwa diperkenalkan kepada para pejabat di lapas

Penyuap Satu Unit Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Mulai Disidangkan(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Takdir menjelaskan, pada April 2018 keduanya kembali bertemu. Radian menanyakan terkait kerja sama yang belum terjadi secara resmi dalam mengoperasionalkan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin.

Pada pertemuan itu disepakati bahwa wahid
akan menunjuk terdakwa menjadi mitra kerja sama dalam kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin mengingat perusahaan Radian pernah menjadi mitra di tempat tugas Wahid di Lapas Madiun.

"Wahid pun kemudian memperkenalkan terdakwa kepada seluruh pejabat struktural Lapas Sukamiskin sebagai calon mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga bidaan di bidang percetakan," ujarnya.

3. Perbuatan Redian tidak diperbolehkan sesuai Undang-undang

Penyuap Satu Unit Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Mulai Disidangkan(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dengan pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Wahid, lanjut Takdir, dengan wewenang yang melekat dan jabatan wahid sebagai Kalapas, maka perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Sita Uang dan Dokumen 

Baca Juga: Banyak yang Dirugikan, Ini 5 Skandal Korupsi Terparah dalam Sejarah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya