Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

Siap-siap sapu jalan nih orang yang gak patuh PSBB

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan sanksi sosial kepada siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga. PSBB di Kota Bandung saat ini telah diperpanjang hingga Jumat, 29 Mei 2020, mendatang.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, selain sanksi teguran, peringatan, dan catatan kepolisian, para aparat di lapangan juga kini bisa menerapkan sanksi sosial.

"Seperti di kabupaten lain, ada yang push up, kerja bakti, bebersih lingkungan, membersihkan dan menyapu jalan," kata Bambang, Selasa (19/5).

Saat ini, menurutnya pihak Pemkot Bandung juga bakal terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19. Sebab sekarang aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bandung nampak semakin meningkat.

1. Sosialiasi kepada warga terkait aturan PSBB terus digalakan

Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBBIDN Times/Humas Bandung

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial bakal tetap menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan juga saat PSBB tingkat Jawa Barat.

Oded menyebutkan, langkah yang ditempuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung yakni terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya Perwali tersebut.

"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih diterapkan," kata Oded.

2. 30 kecamatan dan 83 kelurahan masuk kategori zona merah rawan penularan COVID-19

Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBBIlustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Oded menjelaskan, keputusan memperpanjang PSBB di Kota Bandung karena melihat perkembangan kasus penularan COVID-19 yang masih terjadi. Hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung tercatat memiliki kasus pasien positif virus corona. Bahkan jika melihat dari data kelurahan terdapat 83 dari 151 masuk kategori zona hitam atau parah.

"Kalau ditarik ke kecamatan, 30 kecamatan hitam. Kelurahan masih ada sekitar beberapa kelurahan yang hitam, ada satu kecamatan yang masih belum terlihat (positif)," kata dia.

3. Kesehatan warga paling penting di saat pandemik COVID-19

Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBBUnsplash.com/enginakyurt

Oded menegaskan PSBB secara maksimal bakal diterapkan karena seluruh kecamatan di Kota Bandung masih memiliki resiko tinggi penyebaran COVID-19. keputusan memperpanjang PSBB Kota Bandung dilakukan setelah melihat kasus perkembangan penularan virus corona yang masih terus terjadi di berbagai wilayah.

"Kami sepakat PSBB Bandung diperpanjang. Faktor kesehatan adalah yang utama dalam keputusan ini," kata Oded.

4. Jaring pengaman sosial akan terus disalurkan

Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBBDok. Warga

Dengan diberlakukannya PSBB lanjutan ini, pemkot akan segera mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. 

"Jaring penagaman sosial kita terus berjalan dan dipercepat alhamdulillah barusan untuk DTKS sudah 80 persen semoga saat ini beres dan non DTKS insallah hari ini juga beres dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Terkait Mal Dibuka dan Masjid Ditutup saat PSBB

Baca Juga: PSBB Belum Usai, Toko Distro hingga Baju Muslim di Bandung Mulai Buka 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya