Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi sudah periksa 12 saksi

Bandung, IDN Times - Pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin, di Lembang, Bandung Barat, bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara ditemukan fakta-fakta baru, di mana ada beberapa informasi yang tidak tepat.

"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH, pelaku) mengatakan bahwa dia diludahi, kemudian diserang duluan oleh korban. Namun pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ujar Ibrahim, saat dihubungi Senin (22/8/2022).

1. Berkas kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan

Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Berdasarkan fakta-fakta terbaru, pihaknya menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Saat ini, polisi masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

"Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," ucapnya.

2. Sudah ada 12 saksi yang diperiksa

Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencanaworld.24-my.info

Dia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan menambah jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 orang. Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi-informasi yang tidak benar, dan juga tidak percaya kepada hoaks " katanya.

3. Kementerian Polhukam minta kasus ini diselesaikan sesuai hukum

Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kementerian Politik Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, dan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Mapolda Jabar, Jumat (19/8/2022). Pertemuan ini diadakan dalam rangka gelar perkara kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenpolhukam Arif Mustofa mengatakan, semua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan profesional. Perwakilan dari masing-masing kesatuan bekerja sama untuk memastikan persoalan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Polda membuka sepenuhnya kalau ada yang menanyakan, demikian juga dengan pihak dari Kodam III Siliwangi. Juga untuk menanyakan langsung ke pihak keluarga untuk klarifikasi dipersilakan," kata Arif dalam konferensi pers akhir pekan kemarin.

Menurutnya, saat ini ada beberapa informasi palsu yang beredar di media sosial bahwa aparat menutupi kasus ini dan berharap keluarga tersangka dan pelaku damai. Namun, semua itu tidak benar.

Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, menurutnya fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

Menurutnya aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HH itu terjadi secara spontan. Walaupun, menurutnya pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

"Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PAD akan terus mengawal," kata dia.

Baca Juga: Kemenkopolhukam: Usut Tuntas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Baca Juga: Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya