Partai Bulan Bintang di Jabar Tak Setor Laporan Kampanye ke KPU

Ini persoalan etika dari partai politik

Bandung, IDN Times - Hari ini merupakan jadwal terakhir setiap partai politik di provinsi menyetor laporan penerimaan dan penerimaan dana kampanye (LPPDK) ke komisi pemilihan umum (KPU). Laporan ini penting sebagai pertanggungjawaban partai politik (parpol) atas dana yang mereka gunakan dalam pemilu 2019.

Hingga jam penutupan LPPDK ke KPU Jawa Barat, pukul 18.00 WIB, partai bulan bintang (PBB) Jawa Barat, menjadi satu-satunya partai yang tidak menyerahkan LPDDK. Padahal KPU aktif memberikan kabar terkait dengan kewajiban LPPDK.

"Kami telah terima LPPDK dan minus satu itu tidak menyerahkan yaitu PBB Jabar untuk level provinsi," ujar Komisioner KPU Jabar, Reza Alwan Sovdinar ditemui di kantornya, Kamis (2/5).

1. Di kabupaten/kota pun ada yang tidak menyerahkan

Partai Bulan Bintang di Jabar Tak Setor Laporan Kampanye ke KPUIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain perwakilan parpol yang berkedudukan di provinsi, Reza menuturkan, ada juga sejumlah parpol di beberapa kabupaten/kota yang tidak menyerahkan LPPDK di KPU masing-masing. Hari terakhir penyerahan LPPDK ke KPU kabupaten/kota semestinya dilakukan kemarin, Rabu (1/5), tapi tidak semua parpol di daerah menyerahkannya.

"Salah satunya yang sudah pasti itu PPP di Cirebon," ujar Reza.

Dia pun menyayangkan apa yang dilakukan sejumlah parpol baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang tidak menyerahkan LPPDK. Sebab hal ini sudah disampaikan sejak awal dan masuk dalam aturan pemilu.

Selain dari partai politik, dari total calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) sebanyak 50 orang, hingga saat ini baru 40 orang yang telah melaporkan LPPDK.

2. Mereka yang tidak melapor diindikasi gagal lolos pemilu

Partai Bulan Bintang di Jabar Tak Setor Laporan Kampanye ke KPUIDN Times/Debbie Sutrisno

Reza mengatakan, KPU baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya menanyakan alasan mereka tidak menyerahkan LPPDK. Sayang banyak dari parpol di daerah yang enggan memberikan keterangan secara jelas.

Namun, berdasarkan sejumlah perwakilan parpol yang sempat dikontak, mereka tidak menyerahkan LPPDK karena memang tak meloloskan satu pun calon untuk duduk di kursi legislatif.

"Indikasinya memang dan pengakuan langsung. Sudah kami telepon, dapat kabar kalau kabupaten/kota itu terakhir kemarin tanggal satu dan jawaban LO emang seperti itu (tidak lolos)," paparnya.

Baca Juga: AHY: Salam Hormat Pak SBY dan Bu Ani kepada Presiden Jokowi 

Baca Juga: Kantor Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Begini Respons BPN

3. LPPDK sebagai keterbukaan keuangan parpol

Partai Bulan Bintang di Jabar Tak Setor Laporan Kampanye ke KPUIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Reza, dalam aturan yang berlaku KPU bisa mendiskualifikasi calon anggota legislatif yang partai pendukungnya tidak melaporkan LPPDK. Dengan demikian partai yang calonnya lolos mau tidak mau harus melaporkan LPPDK.

Tapi, Reza menyayangkan parpol yang anggotanya tidak lolos dan merasa tidak ada kewajiban untuk melaporkan LPPDK. Padahal sebaiknya mereka tetap menyerahkan LPPDK tersebut. "Ini masalah etika," ungkap Reza.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Yusuf, menuturkan, LPPDK ini penting karena masyarakat nanti bisa mengetahui uang yang masuk ke setiap parpol. Jangan sampai ada partai yang mendapat uang dari lembaga atau pihak terlarang.

"LPPDK ini nanti kami periksa ada tidaknya pemasukan dari sumber-sumber yang tidak jelas. Misalnya, dari pihak asing, APBN, APBD, atau BUMN," kata Yusuf.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya