MUI Jabar Tak Rekomendasikan Salat Jumat dalam Dua Gelombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polemik pelaksanaan ibadah salat Jumat yang dilakukan dalam dua gelombang masih bergulir. Banyak pro dan kontra atas inisiasi yang disampaikan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan dalam agama. Jika hal tersebut dilakukan maka ibadah yang dilakukan tidak sah.
"Kita sudah mengedarkan fatwa mui tahun 2000 bahwa salat dua gelombang itu tidak sah. Itu harus dipatuhi, karena itu keputusan nasional," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).
1. Imbau seluruh DKM tidak melaksanakan arahan tersebut
Rafani pun menegaskan, secara kelembagaan MUI Jabar menolak adanya pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh DKM Masjid di Jawa Barat untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Jadi secara tegas kelembagaan MUI Jabar menolak, alasannya kan syari yah," pungkasnya.
2. PWNU Jabar menilai tidak ada dasar yang kuat laksanakan salat jumat dua gelombang
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatulloh atau Gus Hasan, menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat dengan cara dua gelombang.
"Cuma sementara menurut hemat kita, tidak semestinya dilakukan karena belum mempunyai dasar hukum yang kuat, kita harus mencari rujukan yang jelas dulu," ucap Gus Hasan.
3. Salat Jumat lazimnya dilakukan dalam satu gelombang
Gus Hasan mengungkapkan, ibadah salat jumat ladzimnya dilakukan satu kali dalam satu tempat. Jika memang tidak memungkinkan mengikutinya karena penuh, bisa digantikan dengan ibadah salat Dzuhur.
"Berkaitan salat jumat, salat jumat dilakukan hanya sekali dalam satu tempat. Lebihya, jika ada yang tidak terbawa dan tidak mengikuti salat jumat tersebut, ya itu merupakan uzur melakukan salat dzuhur," ungkap Gus Hasan.
4. Lebih baik melakukan salat Jumat di sejumlah tempat terpisah
Lebih lanjut, ungkap Gus Hasan, jika memang penuh dan tidak memungkinkan, seyogyanya salat Jumat dilaksanakan di dua tempat yang berbeda meski berdekatan. Dalam istilah agama hal tersebut disebut ta'addudul jumat.
"Misalnya ada di satu masjid yang biasanya tidak dipakai salat jumat , dengan seperti ini menjadi boleh salat jumat di dua tempat atau dalam istilah bahasa kita ta'adudul jumat," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Protokol Salat Jumat di Era New Normal dari Dewan Masjid Indonesia