MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPU

Pemerintah dan masyarakat harus total membantu

Bandung, IDN Times - Suara dari para keluarga korban COVID-19 yang harus membayar sejumlah uang ketika memakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut terus bermunculan. Meski demikian, Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung menyebut selama ini tidak ada pungutan liar (pungli) di tempat tersebut.

Terkait persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menegaskan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut haram hukumnya. Sebab, penarikan uang itu di luar dari ketentuan yang berlaku.

"Haram karena memungut sesuatu di luar ketentuan sama dengan pungli, jelas haram," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi wartawan, (13/7/2021).

1. Oknum sangat berdosa melakukan pungutan ini

MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPUPemakaman jenazah di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rafani menambahkan, oknum yang melakukan pungli sangat berdosa karena pemerintah sebenarnya sudah mengatur kebijakan pemakaman secara gratis. Artinya, mulai dari pengantaran jenazah, jasa pikul, hingga jasa gali lubang kuburan, pihak keluarga tidak diwajibkan membayar apapun.

Selain itu, pungli tersebut juga menodai rasa kemanusiaan dan memberatkan keluarga korban. Sebab, Indonesia tengah mengalami kondisi pandemi.

"Terlepas oknum atau tidak, ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi (kepada) non-muslim, itu tidak elok," ujarnya.

2. Masyarakat seharusnya bisa tolong menolong

MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPUPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Di masa pandemik COVID-19 ini, masyarakat diimbau untuk menumbuhkan solidaritas dan saling menolong. Bantuan dalam bentuk apapun akan sangat membantu dan bisa menjadi pahala untuk mereka yang ikhlas menolong sesama.

"Harus seperti itu yang ditumbuhkan. Bukan malah meminta sesuatu yang tidak ada aturannya," pungkasnya.

Baca Juga: Oded dan Kapolrestabes Bandung Sepakat, Tak Ada Pungli di TPU Cikadut!

3. Segera melapor jika memang ada pungli selama mengurus pasien COVID

MUI Jabar: Haram Lakukan Pungli pada Keluarga Korban COVID-19 di TPUWakil Wali Kota Yana Mulyana meninjau TPU Cikadut. IDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Waki Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau dinas terkait ketika ada pungutan liar (pungli) dalam penanganan pasien terpapar COVID-19. Mulai dari penanganan di rumah sakit, atau ketika pasien meninggal dan dimakamkan di TPU khusus COVID-19, keluarga pasien tidak diwajibkan membayar karena semua ditanggung pemerintah.

"Mangga (silakan) sampaikan. Kami akan lakukan investigas secara internal (terkait pungli)," ujar Yana kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, penyelidikan bakal dilakukan oleh dinas terkait, termasuk dalam persoalan pemakaman jenazah di TPU Cikadut. Sebab oknum pungli disebut pegawai harian lepas (PHL) yang sebelumnya diangkat oleh dinas tata ruang (Distaru).

Terkait dengan kasus pungutan yang kemudian berdamai antara koran dan oknum, Yana menyebut bahwa pengusutan ini menjadi domain kepolisian. Sebab, jika benar ada pungli itu sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung.

"Kebijakannya ada di sana (kepolisian). Kalau pengawasan kita juga sudah ada UPT (unit pelaksana tugas) yang jadi mata dan telinga dinas juga yah," ungkap Yana.

Baca Juga: Pakar Hukum: Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Pungli di TPU Cikadut

Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya