Lansia di Majalaya Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah

Ganja ini untuk konsumsi pribadi

Bandung, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MTS (60 tahun) nekat menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Lansia tersebut pun berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung di kediamannya pada 7 Februari 2024.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa bibit narkotika jenis ganja itu didapatkannya dari temannya sejak tahun 2021 lalu.

"Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (12/2/2024).

1. Menanam dari biji ganja

Lansia di Majalaya Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan RumahIDN Times/Istimewa

Awalnya, biji ganja yang ditaburnya itu hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja. Kemudian, pelaku menanam lagi biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon.

Pelaku, kata dia, mengaku tidak memperjual-belikan ganja tersebut. Ganja jnj dikonsumsinya secara pribadi.

"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ujarnya.

2. Ganja dikonsumsi sendiri, tak dijual

Lansia di Majalaya Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumahilustrasi ganja atau mariyuana (pexels.com/Kindel Media)

Menurut Kusworo, dalam dua tahun, pelaku tak menargetkan berapa banyak tanaman ganja yang tumbuh dari hasil cocok tanamnya.

"Variatif, tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar, sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya.

3. Cari pelaku penyuplai biji ganja

Lansia di Majalaya Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah(Polres Empat Lawang saat ungkap kasus penemuan ladang ganja) IDN Times/istimewa

Kusworo menambahkan, saat ini jajaranya tengah mengejar salah seorang pelaku yang menyuplai biji ganja tersebut.

"Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal rnam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Susuri Bukit Selama 9 Jam, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja

Baca Juga: Studi: Remaja Menggunakan Narkoba untuk Meredakan Stres

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya