Kasus Segera Disidang, Yana Mulyana Ditahan di Lapas Kebonwaru

Bandung, IDN Times - Tiga tersangka kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak dua pekan lalu.
Mereka adalah Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman mengatakan, tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal tidak ditempatkan pada sel yang sama. Kendati tidak di satu ruang tahanan yang sama, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada di blok yang sama.
"(tiga tersangka) Satu blok, tapi beda kamar tahanan," kata dia, Jumat (1/9/2023).
1. Ditempatkan dengan tahanan kasus lainnya
Dia menjelaskan, di Rutan Kebonwaru tidak ada klasifikasi ruang tahanan khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau yang lainnya. Dengan demikian Yana berada di ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan kasus lainnya.
"Jadi semua sama, semua dicampur, tipikor, dan lainnya juga sama karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya," ujarnya.
"Jadi kami tempatkan saja, selama ini dicampur juga, ada tipikor, ada kasus lain juga. Karena tempat kami juga terbatas, dengan kapasitas 11.400. Nanti setelah dia (Yana Mulyana) diputus, biasanya KPK langsung ke (Lapas Kelas I) Sukamiskin," kata dia.
2. Satu sel dengan tiga orang
Saat ini, Yana Mulyana bergabung bersama empat tahanan lainnya. Kamar tahanan yang dihuni Yana Mulyana bersama yang lainnya tidak melebihi kapasitas karena maksimalnya ditempati tujuh orang.
"Untuk sementara lima dari sekitar kapasitas tujuh. Tidak melebihi kapasitas. Nanti kalau ada baru lagi, baru bisa kita gabung lagi," tutupnya.
3. Penjenguk Yana tetap harus lalui prosedur yang sama
Dia menerangkan, prosedur untuk menjenguk Yana Mulyana tidak berbeda dengan tahanan. Penjenguk dari keluarga Yana Mulyana pun harus melalui prosedur yang sama dengan yang lainnya.
"Sama saja, buktinya keluarganya juga melalui pendaftaran ke petugas, KTP, dan sebagainya. Sama dengan yang lain, sama seperti biasa. Beliau juga enggak neko-neko," terangnya.
Suparman menejelaskan, prosedur yang harus ditempuh oleh penjenguk yaitu, melakukan pendaftaran, menyerahkan KTP, dan petugas nantinya akan menanyakan hubungannya dengan tahanan.
Kemudian, petugas akan melakukan pendataan, pemeriksaan makanan hingga penggeledahan badan terhadap penjenguk.
"Baru nanti ke ruang kunjungan. Nanti yang bersangkutan dipanggil ke ruang kunjungan," ujarnya.
Dia memastikan, selain kalangan keluarga Yana Mulyana, masyarakat umum maupun sahabat diperkenankan menjenguk, di mana persyaratan harus harus ditempuh sama, alias tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Segera Gelar Sidang Yana Mulyana