Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiri

Siap-siap pabrik keluarkan anggaran cukup besar nih

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh pabrik yang berada di lima kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa melakukan rapid test mandiri atau tes cepat COVID-19 kepada pekerjanya.

Hal itu dilakukan jika kawasan Bodebek ini direstui untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diusulkan Emil kepada menteri kesehatan. Kebijakan tes cepat mandiri COVID-19 itu bertujuan untuk memberikan rasa tenang kepada buruh yang tetap bekerja di saat PSBB.

"Kita beri izin mereka bekerja dengan syarat dari Dirut sampai office boy (OB) dan satpam harus melakukan tes dengan biaya sendiri dari perusahaan," ujar Ridwan Kamil dalam sebuah teleconfence, Sabtu (11/4).

1. Jangan sampai para pekerja was-was saat melakukan aktivitas di perusahaan

Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test MandiriIstimewa

Emil mengatakan, rapid test dilakukan untuk mengecek dan memastikan apakah seluruh pekerja di pabrik tersebut sehat dan tidak terpapar COVID-19. Setelah semua pekerja dites dan tidak ada pekerja yang positif baru industri dipersilakan untuk beroperasi.

"Jadi bekerja juga bisa dengan tenang untuk berkonomi (bekerja)," paparnya.

Kalau sekarang, lanjut Emil, para pekerja pasti masih ada yang khawatir ketika berangkat ke pabrik atau perusahaan karena tidak tahu kondisi seluruhnya.

2. Sudah ada pabrik yang merumahkan karyawan karena atasnnya positif COVID-19

Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test MandiriIlustrasi pegawai pabrik. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Emil, rapid test juga penting karena saat ini sudah kejadian di mana ada sejumlah petinggi dalam satu pabrik yang terpapar COVID-19, yakni di Pabrik Kahatex, Kabupaten Sumedang. Alhasil dampak dari kejadian tersebut setidaknya ada 10 ribu pekerja yang kemudian dirumahkan untuk sementara.

"Kasihan juga. Makanya kita ingin ekonomi skala pabrik itu melakukan rapid test sehingga pabrik itu secara ilmiah bebas dari corona," papar Emil.

Dia pun tidak ingin adanya penyebaran COVID-19 pabrik semakin banyak karyawan yang dirumahkan sementara atau bahkan di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Saat ini, kata Emil, sudah ada ekitar 40 ribu pekerja yang dirumahkan di Jabar dampak virus corona

3. Hanya 60 persen pekerja di Jabar yang bisa bekerja dari rumah

Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiriunsplash.com/@glenncarstenspeters

Terkait dengan work from home (WFH/bekerja dari rumah) untuk para pekerja yang ada di Jabar, Emil menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan dan mendapatkan bahwa hanya 60 persen saja yang bisa melakukan itu. Sedangkanya sisanya sekitar 40 persen harus tetap bekerja seperti keseharian.

"Misal mereka yang pegang alat berat, dan pekerja lainnya," ujar Emil.

Maka, untuk mengantisipasi pekerja yang tidak bisa WFH harus ada aturan ketat yang diikuti secara seksama termasuk untuk melakukan tes cepat COVID-19.

Baca Juga: Gelombang PHK Diprediksi Berlanjut Hingga Setelah Lebaran

Baca Juga: [BREAKING] 3.842 Positif COVID-19 di Indonesia, 421 Kasus Berasal dari Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya