Ini Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar untuk 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota di 27 daerah. Dari masing-masing daerah ini ada yang naik dan ada yang tetap.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2021 berdasarkan surat keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK daerah pada 2021.
Dia menuturkan, Pemprov Jabar sangat menghargai setiap keputusan pemerintah daerah untuk menaikkan atau tidak upah pekerjanya di wilayahnya. Sebab, naik atau tidaknya UMK sudah pasti mempertimbangkan segala aspek mulai dari kebutuhan masyarakat hingga perekonomian di daerah tersebut.
"Memang kenaikkan itupun didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, dan kab/kota. Kami menghargai surat rekomendasi dari kab/kota," ujar Setiawan.
1. Kita harus dapat upah tahun depan minimal sesuai UMK
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83
2. Pandemik COVID-19 berdampak pada keputusan kenaikkan UMK
Setiawan menuturkan, pandemik COVID-19 yang berlangsung sepanjang tahun memang berdampak besar para pertumbuhan ekonomi secara nasional. Artinya kondisi yang kurang baik ini juga dirasakan daerah lainnya, dan akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikkan upah tahun depan.
Dengan kondisi sekarang, sangat memungkinkan ada daerah yang tidak menaikkan upah tahun depan karena harus memerhatikan pemulihan ekonomi.
"Kami mengerti efek dari COVID-19 ini luar biasa. Dari data evaluasi ada 2001 perusahaan yang terdampak dan 112 ribu lebih pekerja yang ikut kena imbasnya," kata dia.
Selain itu ada sekitar 987 perusahaan yang kemudian harus merumahkan sekitar 80 ribuan pekerja karena memang tidak mampu membayar upah secara layak.
3. Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang
Setiawan menuturkan, dari total 27 kab/kota ada 17 daerah yang mengalami kenaikkan upah, dan 10 daerah lain tidak melakukannya. Tidak adanya kenaikkan di sejumlah daerah tak jadi soal karena telah mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Sebagian Daerah Naikkan UMK 2021
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%