IAGI Dorong Geosains Jadi Dasar Kebijakan Bencana Nasional

- Penanganan bencana masih bersifat reaktif
- IAGI mendorong pemerintah untuk belajar dari bencana yang terus berulang
- Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan dalam penanganan bencana
- Aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan infrastruktur
- Geosains penting untuk tata ruang dan pembangunan nasional
- Pemahaman geosains harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan
- Kebijakan alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, hingga penataan kawasan raw
Bandung, IDN Times - Bencana kebumian masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat yang kerap dilanda longsor, gempa, dan banjir bandang. Namun di balik rentetan kejadian tersebut, pola penanganan bencana dinilai belum banyak berubah: respons datang setelah bencana terjadi.
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendorong agar pendekatan geosains tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan menjadi dasar utama dalam kebijakan kebencanaan nasional dan perencanaan pembangunan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023–2026, Mirzam Abdurrachman, menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam menghadapi bencana kebumian agar kebijakan yang diambil bersifat preventif, bukan reaktif.
1. Penanganan bencana masih bersifat reaktif

Mirzam mengatakan, diskusi yang digelar IAGI melalui talk show dan forum group discussion (FGD) bertujuan mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan untuk belajar dari rangkaian bencana yang terus berulang.
“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Kejadian terjadi, baru kemudian kita mengambil tindakan. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, bencana yang berulang menunjukkan bahwa aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan risiko bencana di tingkat nasional maupun daerah.
2. Geosains penting untuk tata ruang dan pembangunan nasional

Mirzam menjelaskan, posisi Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik membuat negara ini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sekaligus tingkat ancaman bencana yang tinggi. Karena itu, pemahaman geosains harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, hingga penataan kawasan rawan gempa dan longsor seharusnya berbasis pada analisis geologi dan risiko kebencanaan. Tanpa pendekatan tersebut, pembangunan justru berpotensi memperbesar dampak bencana.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan kerap baru disusun setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan analisis risiko sejak tahap perencanaan.
3. IAGI dorong UU kebumian dan pembaruan data

Selain perubahan pendekatan, IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan terkait kebumian masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang terintegrasi.
“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial. Kalau kita membuat kebijakan baru, kekuatannya tidak mengikat,” ujar Mirzam.
Ia juga menyoroti tantangan teknis dalam pembangunan di wilayah rawan bencana, salah satunya penggunaan data dan peta lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi geologi dan perubahan iklim saat ini. Menurutnya, data kebumian harus terus diperbarui dan dijadikan dasar kebijakan.
Selain itu, aspek edukasi dan komunikasi ke masyarakat juga dinilai penting. Banyak data kebencanaan yang telah diperbarui, tetapi tidak dipahami atau tidak sampai ke masyarakat akibat keterbatasan akses dan pendekatan komunikasi.
“Kadang-kadang geosains saja tidak cukup. Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat,” katanya.
IAGI berharap, dengan menjadikan geosains sebagai dasar kebijakan bencana nasional, penanganan bencana di Indonesia dapat beralih dari pola reaktif menuju mitigasi dan perencanaan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.















