Pemkab Cirebon Cari Celah Bisnis Lewat BUMD Pengadaan Barang Jasa

- Kajian BUMD sebagai solusi kelembagaan
- Efisiensi belanja dan perbaikan tata kelola
- Ruang kolaborasi dengan koperasi dan UMKM
Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai membuka opsi pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang secara khusus menangani pengelolaan serta pengadaan barang dan jasa. Gagasan ini muncul sebagai upaya mencari jalan tengah antara kebutuhan operasional pemerintah dan batasan regulasi yang melarang pemerintah daerah menjalankan aktivitas bisnis secara langsung.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebut, selama ini kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di wilayah sensitif karena bersinggungan dengan aturan keuangan negara. Karena itu, dibutuhkan entitas berbadan hukum yang dapat bergerak secara profesional tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
1. Kajian BUMD sebagai solusi kelembagaan

Imron menjelaskan, pembentukan BUMD pengelolaan barang dan jasa masih berada pada tahap awal. Pemerintah daerah saat ini tengah menelaah berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, struktur kelembagaan, hingga model bisnis yang memungkinkan BUMD berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk berbisnis secara langsung. Namun, kebutuhan pengadaan tetap harus dipenuhi secara efisien dan akuntabel. Di titik inilah, BUMD dipandang sebagai instrumen yang sah untuk menjembatani kepentingan tersebut.
“Kalau pemerintah bergerak langsung di bisnis, itu melanggar aturan. Maka harus ada badan usaha yang legal dan dikelola secara profesional,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
2. Efisiensi belanja dan perbaikan tata kelola

Pemkab Cirebon menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik rawan pemborosan anggaran. Masalah kerap muncul dalam bentuk harga yang tidak kompetitif, kualitas barang yang tidak optimal, hingga keterlambatan pemenuhan kebutuhan OPD.
Dengan adanya BUMD, pemerintah berharap proses pengadaan dapat dilakukan lebih terencana dan terstandar. BUMD juga diproyeksikan berperan sebagai agregator kebutuhan lintas organisasi perangkat daerah, sehingga volume pengadaan dapat digabungkan untuk memperoleh harga yang lebih efisien.
Selain itu, sistem pengadaan yang terpusat diharapkan memudahkan pengawasan dan meningkatkan transparansi belanja publik.
3. Ruang kolaborasi dengan koperasi dan UMKM

Imron menegaskan, BUMD pengadaan tidak dirancang sebagai entitas tertutup. Pemerintah daerah justru membuka peluang kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk koperasi dan pelaku usaha lokal.
Salah satu skema yang disiapkan adalah kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih yang tengah dikembangkan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan. Melalui pola kemitraan ini, koperasi dan UMKM diharapkan memiliki akses lebih luas untuk terlibat dalam rantai pengadaan pemerintah.
“BUMD ini bukan hanya soal belanja pemerintah, tapi juga bagaimana ekonomi lokal bisa ikut tumbuh,” kata Imron.
Meski menjanjikan, rencana pembentukan BUMD pengelolaan barang dan jasa tidak luput dari risiko. Imron mengingatkan tata kelola yang lemah justru berpotensi menciptakan monopoli baru atau menutup ruang persaingan usaha.
Karena itu, Pemkab Cirebon menekankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan kajian. Aspek permodalan, struktur organisasi, hingga mekanisme pengawasan menjadi perhatian utama agar BUMD tidak membebani keuangan daerah.
“Kami ingin jika BUMD ini dibentuk, benar-benar sehat dan memberi manfaat nyata, bukan sekadar menambah struktur,” pungkas Imron.

















