Industri Tekstil Terbebani Jika Diwajibkan Rapid Test Secara Mandiri

Ada sembilan sektor industri yang masih bisa beroperasional

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PPSB) di lima daerah yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek). PSBB pun mulai diberlakukan pada Rabu (15/4).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, disebutkan bahwa industri yang masih bisa melakukan operasional harus melakukan pengendalian penyebaran virus corona secara mandiri, termasuk melaksanakan rapid test kepada para pekerja.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil menuturkan, rapid test secara mandiri jelas akan membebankan setiap perusahaan tekstil dan pabrik padat karya lainnya. Dengan jumlah pekerja yang jumlahnya ratusan sampai ribuan, maka uang yang harus dikeluarkan tidak sedikit.

Padahal saat ini pemasukan pabrik juga sangat minim di tengah pandemi corona yang menyulitkan perekonomian banyak negara. "Ya pasti ini akan menjadi pengeluaran tambahan bagi pabrik," ujar Rizal saat dihubungi, Selasa (14/4).

1. Pemprov Jabar harusnya bisa membantu dalam pengadaan alat rapid test

Industri Tekstil Terbebani Jika Diwajibkan Rapid Test Secara MandiriIDN Times/Andra Adyatama

Rizal menuturkan, dalam situasi seperti ini Pemprov Jabar seharusnya bisa memberikan bantuan khususnya dalam pengadaan alat rapid test. Musababnya, pihak perusahaan tidak tahu produk mana yang memang cocok digunakan untuk rapid test.

Saat ini alat rapid test bermacam-macam dan hanya ada di luar negeri. Sehingga pembelian harus dilakukan dalam bentuk goverment to goverment, belum bisa dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

"Rapid test ini kan pertama tentang akurasinya, karena banyak juga yang diragukan. Kedua sekarang barangnya susah dan harus impor. Merek alat juga kita tidak tahu," ujar Rizal.

2. Kemudian ke mana pabrik harus mencari orang yang melakukan pengetasan?

Industri Tekstil Terbebani Jika Diwajibkan Rapid Test Secara MandiriSeorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Selain alat rapid test yang belum tahu harus memberi kepada siapa, Rizal juga menyebut pihak perusahaan padat karya tidak tahu kepada pihak mana mereka harus meminta tolong agar ada yang melakukan pengetesan sesuai dengan prosedur. Sebab tidak mungkin kalau rapid test dilakukan oleh pihak klinik kesehatan yang ada di dalam pabrik.

Pemahaman tenaga medis yang ada bisa jadi berbeda. "Kan pasti harus ada petugasnya. Nah nanti ada juga biaya untuk petugasnya. Semau ini bisa membebani industri padat karya khususnya tekstil," kata dia.

Di sisi lain, perusahaan belum tentu bisa mengantisipasi penyebaran virus corona di pabrik yang padat karya. Sebab saat dites rapid bisa jadi pada hari tersebut semua negatif. Tapi setelah beberapa hari ke depannya tidak ada yang tahu ada satu atau lebih pekerja yang kemudian terpapar di luar pabrik.

3. Sesuai aturan perusahaan memang diminta meningkatkan pengawasan kesehatan

Industri Tekstil Terbebani Jika Diwajibkan Rapid Test Secara Mandiripixabay/enriquelopezgarre

Dalam pasal 7 Kepgub 27/2020 perusahaan yang menghentikan aktivitas sementara bekerja di kantor wajib memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran. Kemudian harus menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina, dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Namun, penghentian aktivitas bekerja sementara ini dikecualikan untuk seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Kemudian badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid 19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Selain itu penghentian ini juga dikecualikan terhadap pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan

2. bahan pangan/makanan/ minuman

3. energi

4. komunikasi dan teknologi informasi

5. keuangan

6. logistik

7. perhotelan

8. konstruksi

9. industri strategis

Meski industri ini dikecualikan, para petinggi perusahaan tetap wajib melakukan aturan agar ada pembatasan interaksi sosial dalam aktivitas kerja keseharian.

Baca Juga: Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiri

Baca Juga: PSSB di Depok, Ojol Dilarang Bawa Penumpang!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya