Gugat Ayah Rp3 Miliar, Sang Anak Minta Maaf dan Siap Sembah Sujud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menemui titik terang. Ketiga anak atas nama Deden, Ajid, dan Muchtar bersedia meminta maaf kepada sang ayah, RE Koswara, usai melayangkan gugatan.
Ditemui usai menjalani persidangan lanjutan, Deden, Ajid, dan Muchtar yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada Koswara. Deden memastikan masih sayang kepada ayahnya dan mau jika harus sembah sujud untuk melupakan persoalan ini.
"Saya minta maaf punya dosa dan orang tua itu (Koswara) lebih sayang pada saya. Saya minta maaf kalau saya punya salah karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai seperti ini," ujar Deden, Selasa (26/1/2021).
1. Siap mencium kaki sang ayah, Koswara
Dia memastikan, kedua saudaranya yaitu Ajid dan Muchtar pun siap mengikuti langkahnya untuk meminta maaf kepada Koswara. Dia pun ingin menyampaikan pernyataan damai secara langsung.
Ketika ditanya apakah mungkin untuk mencium kaki Koswara? Deden pun mengiyakannya. "Saya siap (mencium kaki Koswara)," kata Deden.
Dia menuturkan, selama ini sudah ikut serta mengurus Koswara. Sebagai anak yang berbakti sudah seharusnya seorang anak berbakti kepada orang tua. Saya pun sudah meminta adik-adiknya untuk meminta maaf kepada orang tua.
2. Sering dipersulit bertemu Koswara
Deden menuturkan, dia selama ini ingin sekali bertemu dengan Koswara. Namun, salah satu saudaranya, Hamidah, dianggap kerap mempersulit pertemuan tersebut. Bahkan, ketika salah satu saudaranya meninggal, dia pun kesulitan untuk berkomunikasi dengan ayahnya.
"Saya beberapa kali ke ngomong Hamidah, saya mau ketemu dengan bapak, saya mau bertemu dengan bapak. Terus kata Hamidah, nanti aja besok karena tidak bisa sedang tidur," paparnya.
3. Hamidah persilakan Deden untuk bertemu Koswara
Sementara itu, Hamidah yang juga anak Koswara dan menjadi pihak tergugat dalam kasus ini menyangkal menghalang-halangi Deden untuk bertemu Koswara. Selama ini Hamidah menilai tidak ada itikad baik dari Deden dan para penggugat lainnya untuk bertemu secara baik-baik.
Jika memang ingin bertemu dan meminta maaf secara benar, Hamidah memasitikan tidak akan menghalangi. Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya, kecuali kalau bikin rusuhnya.
"Dari dulu pun tidak menutupi, tidak menghalangi. Saya tunggu ketulusannya, itu saja," pungkas Hamidah.
Baca Juga: Digugat Anak Kandungnya, Orang Tua di Bandung Buat Surat Damai
Baca Juga: Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi