Gagal Dilantik Jadi Sekda Bandung, Benny Bachtiar akan Gugat Oded

Benny: aturan sesuai undang-undang harus ditegakkan

Bandung, IDN Times - Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Cimahi, Benny Bachtiar, berencana menuntut Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Tuntutan Benny itu dilatarbelakangi tidak dilantiknya dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana Benny dinyatakan sudah lolos dalam tahap seleksi dan layak untuk dilantik.

"Saya akan melakukan sebuah tuntutan terhadap Wali Kota Bandung Mang Oded, terkait kejelasan status saya karena hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (24/4).

Menurut Benny, tuntutan ini dilakukan karena Oded melantik Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang tidak sesuai SK Kemendagri. Padahal, kata dia, dalam surat tersebut sudah ditetapkan siapa Sekda terpilih hasil seleksi terbuka yang mengantongi rekomendasi KASN, Gubernur Jabar, dan Kemendagri.

Dia menyebutkan, langkah ini tidak ada kaitannya dengan hasrat untuk duduk sebagai Sekda di Kota Bandung. Namun, lebih kepada kepercayaan dan kewajiban wali kota untuk menjalankan amanat yang telah tertuang dalam surat Kemendagri.

Dalam tuntutan tersebut, kata Benny, dirinya ingin menegakan aturan terkait pelantikan sekda tersebut karena proses seleksi terbuka sekda yang ia ikuti sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

"Jangan sampai aturan itu diciderai dengan hal yang tidak perlu karena sudah ada perintah dari pusat (pelantikan) tapi diabaikan. Artinya ini ada pembangkangan terkait perintah undang-undang," kata Benny.

Seharusnya, jika wali kota tidak akan melaksanakan amanah sesuai UU maka sebaiknya tidak usah ada seleksi terbuka untuk jabatan Sekda. Karena apa yang dilakukan sekarang memang sudah menyalahi aturan.

Benny pun memastikan, ketika penunjukan sebagai sekda, Oded sudah duduk sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Artinya Oded telah ikut menyetujui mengenai pemilihan dirinya menjadi Sekda.Sehingga jika ada anggapan dirinya dipilih Ridwan Kamil hal itu sangat salah besar.

"Berarti kalau sudah ditunjuk tahapannya tinggal satu lagi yakni pelantikan. Saya sudah ikuti tahapan itu semua termasuk rekomendasi Gubernur, KASN hingga izin Kemendagri," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya