Duduk Perkara Video Viral Warga Pelihara Anjing Cekcok dengan Tetangga

Tidak ada unsur intoleransi pada warga nonmuslim

Bandung, IDN Times - Sebuah video adu mulut warga di sebuah perumahan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan dengan baju gamis cekcok dengan tetangga yang memelihara anjing.

IDN Times melakukan konfirmasi kepada ibu berbaju gamis tersebut melalui sambungan telepon, Dwi Murniarty. Dia pun menceritakan duduk perkara persoalan ini yang disebut bertolak belakang dengan narasi dan komentar warganet di media sosial.

"Jadi saya tegaskan tidak ada pelarang memelihara hewan kepada warga. Termasuk anjing juga warga boleh pelihara," kata Dwi saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

1. Berawal dari seorang tetangga yang fobia anjing

Duduk Perkara Video Viral Warga Pelihara Anjing Cekcok dengan Tetanggailustrasi fobia di tempat sempit (pexels.com/MART PRODUCTION)

Menurutnya, video itu direkam setelah sebelumnya ada seorang tetangga atas nama Tika yang komplain dengan keberadaan anjing. Tika, lanjut Dwi, merupakan warga baru dan bertetangga sebelah dengan Roni, pemilik dua ekor anjing.

Saat kejadian, Jumat (14/7/2023), Tika yang berada di rumah dengan anaknya yang masih kecil ketakutan setelah anjing milik Roni bertengkar dengan kucing di komplek Sunrise River tersebut. Tika kemudian ketakutan dengan keributan itu dan sempat menangis.

Dwi yang tak tega melihat Tika kemudian meminta Roni untuk bisa lebih bijak ketika memelihara anjing. Khususnya memasang pagar di depan rumah agar anjingnya tidak berkeliaran karena bisa jadi membahayakan masyarakat sekitar khususnya anak-anak yang sering bermain di sekitar komplek.

"Tapi ada saudara Pak Roni ini yang tiba-tiba ngomong terus dan rekam video. Dia juga bawa-bawa pasal hukum yang saya gak ngertilah. Jadi tidak ada itu intoleransi di kami yang larang ada hewan peliharaan," kata dia.

2. Warga sudah menahan diri dengan keberadaan anjing tersebut

Duduk Perkara Video Viral Warga Pelihara Anjing Cekcok dengan Tetanggacommons.wikimedia.org/Upamanyu Das

Menurutnya, warga sebenarnya kurang senang ketika ada anjing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. Apalagi rumah pemilik tidak dipagar sehingga anjing tersebut bisa bebas keluar rumah.

Dwi bukannya melarang, hanya riskan ketika anjing tersebut melakukan hal tak terduga. Terlebih di kompleknya banyak anak kecil yang kerap main bersama dengan anjing tersebut.

Perempuan 62 tahun ini mengaku sebenarnya sudah risih dengan keberadaan anjing. Bau yang dikeluarkan dari halaman rumah tersebut membuatnya tak nyaman.

Namun Dwi tetap sabar dan membiarkan Roni memelihara anjing sebagai bentuk toleransi kepada sesama tetangga.

"Saya sebenarnaya punya penyakit alergi, paru-paru juga, tapi kan karena tidak ingin ganggu tetangga ya sudah saya ga protes juga ada yang pelihara anjing," paparnya.

3. Polisi sudah mendamaikan kedua belah pihak

Duduk Perkara Video Viral Warga Pelihara Anjing Cekcok dengan TetanggaIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwi menuturkan, kasus ini pun sudah ditengahi oleh aparat kepolisian. Mediasi dilakukan meski salah satu pihak, yaitu pemilik anjing tidak datang. Meski demikian Dwi memastikan kasus ini sudah selesai dan dia menepis adanya isu intoleransi di perumahan tersebut.

Sementara itu, Ketua RW perumahan setempat, Imam, memberikan surat edaran yang menyatakan warga boleh memelihara hewan asalkan tidak mengganggu warga lainnya. Adapaun isi surat sebagai berikut:

1. Warga/penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan diwajibkan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya membuang kotoran di sembarang tempat atau berkeliaran tanpa pengawasan dari pemiliknya, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan Penghuni lainnya dan masyarakat sekitarnya.

2. Warga/penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan wajib meletakkan kandang hewan peliharaan di dalam Hunian sesuai batas kepemilikan dengan wajib membuat pagar di hunian-nya, kandang tidak boleh ditempatkan di fasilitas umum yang ada dil lingkungan Sunrise River Cileungsi Bogor.

3. Pihak Pengembang/Pengelola, dan Pihak RT dan RW (Pengurus lingkungan) tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan peliharaan milik warga/penghuni yang berkeliaran di luar halaman termasuk kehilangan atas hewan tersebut.

4. Setiap hewan peliharaan milik warga/penghuni wajib untuk vaksin, agar tidak membahayakan warga/penghuni lain dan lingkungan sekitarnya.

5. Apabila hewan peliharaan milik — warga/penghuni — menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar dan mengganggu warga/penghuni lainnya yang mana hal ini dapat dibuktikan oleh komplain dari minimal dua (dua) warga/penghuni, maka pemilik hewan peliharaan wajib untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan komplain tersebut termasuk dan tidak terbatas membawa hewan peliharaan keluar dari lingkungan hunian Sunrise River Cileungsi Bogor.

Baca Juga: Viral Pernikahan Anjing yang Digelar Mewah, Pakai Adat Jawa!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya