Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teras Cihampelas Ikon Gagal, Warisan Rp74 Miliar yang Dibongkar

Teras Cihampelas (bandung.go.id)
Teras Cihampelas (bandung.go.id)
Intinya sih...
  • Keberlanjutan fasilitas publik dipertanyakan
  • Pembongkaran harus memperhatikan kondisi anggaran
  • Revitalisasi dan reprofiling sebagai alternatif
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Rencana pembongkaran Teras Cihampelas kembali membuka diskusi lama soal kualitas perencanaan ruang publik di Kota Bandung. Skywalk yang telah menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp74 miliar dan sempat dipromosikan sebagai ikon wisata urban itu kini justru menjadi beban tata kota, baik dari sisi fungsi, keselamatan, hingga pengelolaan aset.

Pemerintah Kota Bandung mengakui pembongkaran menjadi opsi yang tengah diupayakan, sembari menyiapkan rencana jangka pendek untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) kembali ke bawah.

Wali Kota Bandung M. Farhan menyebut, proses pembongkaran saat ini masih terkunci pada urusan perizinan dan penghapusan aset. Dia menyebutkan, pembongkaran Teras Cihampelas menjadi sebuah tahapan administratif yang harus diselesaikan karena persoalan fasilitas publik ini bukan sekadar soal bangunan fisik, melainkan juga konsekuensi kebijakan masa lalu.

Saat ini, Pemkot tengah mengupayakan izin tersebut agar pembongkaran bisa segera dilakukan. “Izin pembongkarannya dari kita. Sekarang sedang kita upayakan izin pembongkaran,” ujar Farhan.

Dosen Universitas Katolik Parahyangan sekaligus pengamat kebijakan publik, Kristian menilai, keputusan pembongkaran tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, dalam perspektif kebijakan publik, ada sejumlah aspek krusial yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

1. Ketidakpatuhan administratif dan risiko keselamatan jadi masalah serius

IMG_20251217_095953.jpg
Fasilitas Teras Cihampelas Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kristian menjelaskan bahwa dalam kajian kebijakan publik, keberlanjutan atau konservasi fasilitas publik ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan administratif, keselamatan publik, serta efektivitas fungsi sosial dan ekonomi.

“Teras Cihampelas dibangun sebagai ruang publik dan solusi relokasi PKL serta upaya pengembangan kawasan TOD, tetapi sejak realisasinya banyak problem proses implementasinya,” ujar Kristian.

Ia menyoroti kondisi terkini fasilitas tersebut yang sepi pengunjung, rendahnya tingkat keterisian kios, kerusakan infrastruktur, serta pengelolaan yang buruk. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan kegagalan dalam pencapaian policy objectives awal. Selain itu, Kristian menegaskan bahwa secara administratif, fasilitas ini bermasalah.

“Kajian administratif yang dikemukakan Wali Kota menyatakan bahwa fasilitas ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang secara teknis dan regulasi merupakan syarat legal untuk bangunan publik,” katanya.

Ia menambahkan, uji beban struktur yang berada di bawah standar aman membuat aspek keselamatan publik menjadi isu kritis.

“Dalam konteks policy analysis, ketidakpatuhan administratif dan risiko keselamatan publik adalah indikator kuat bahwa evaluasi ulang atau pembongkaran bisa dipertimbangkan, asalkan melalui prosedur hukum yang benar dan meminimalkan dampak negatif terhadap publik,” jelasnya.

2. Pembongkaran harus perhatikan kondisi anggaran

IMG_20251217_101136_1.jpg
Kondisi terbaru Teras Cihampelas, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Kristian mengingatkan bahwa pembongkaran fasilitas besar seperti Teras Cihampelas akan memerlukan biaya yang sangat besar.

“Dari perspektif cost-benefit analysis dalam kebijakan publik, keputusan pemerintah harus mempertimbangkan efisiensi alokasi sumber daya dan prioritas anggaran publik,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran bukan hanya soal biaya fisik pembongkaran, tetapi juga mencakup kompensasi dan relokasi PKL. Meski manfaat sosial ekonomi fasilitas saat ini dinilai minim dan bahkan menjadi beban pemeliharaan, pembongkaran tetap harus diuji secara rasional.

“Secara teoritis, pembongkaran dapat dikategorikan sebagai tindakan ekstrem yang hanya diperbolehkan jika manfaat dari pembongkaran secara signifikan lebih besar daripada biaya total yang dikeluarkan,” kata Kristian.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi kegagalan fungsi atau tekanan opini publik.

“Dalam banyak kajian kebijakan, intervensi besar semacam ini hanya direkomendasikan ketika tidak ada alternatif perbaikan yang layak secara teknis dan finansial,” tambahnya.

3. Revitalisasi dan reprofiling bisa jadi alternatif

IMG_20251217_103250.jpg
Fasilitas Teras Cihampelas Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kristian menilai pembongkaran bukan satu-satunya jalan. Ia mendorong Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan pendekatan kebijakan publik yang lebih adaptif dan partisipatif.

“Pendekatan kebijakan publik yang berbasis stakeholder engagement dan adaptive governance menawarkan alternatif solusi selain pembongkaran penuh,” jelasnya.

Ia mengusulkan beberapa langkah konkret, mulai dari kaji ulang perizinan dan sertifikasi teknis, perbaikan standar keselamatan dan aksesibilitas, hingga penataan ulang fasilitas disabilitas, parkir, drainase, dan keamanan publik. Selain itu, revitalisasi fungsi ruang melalui desain ulang partisipatif dinilai penting.

“Revitalisasi fungsi ruang melalui redesign partisipatif dengan melibatkan pedagang, komunitas lokal, serta pemangku kepentingan lain dapat meningkatkan relevansi sosial ruang tersebut,” ujarnya.

Kristian juga menyoroti pentingnya pengelolaan dan pemasaran ruang publik. Pemerintah dapat meningkatkan manajemen operasional dan pemasaran ruang publik, termasuk mengadakan event budaya atau pasar kreatif, untuk menarik kembali pengunjung dan mendorong aktivitas ekonomi lokal. Jika fungsi awal dinilai sudah tidak relevan, ia menyebut opsi reprofiling sebagai solusi yang lebih hemat biaya.

“Reprofiling fungsi ruang misalnya menjadi ruang hijau, jalur pedestrian yang lebih sederhana, atau area ekonomi kreatif dapat menjadi opsi yang lebih efisien dibanding pembongkaran total,” tutup Kristian.

4. Relokasi PKL jadi solusi jangka pendek lagi

Siti Fatonah IDN Times Jabar / Kondisi Teras Cihampelas Bandung
Siti Fatonah IDN Times Jabar / Kondisi Teras Cihampelas Bandung

Hingga kini, detail teknis pembongkaran Teras Cihampelas belum ditetapkan. Pemkot belum memastikan apakah seluruh struktur akan diratakan atau dibongkar bertahap. Farhan menyebut seluruh elemen bangunan, termasuk 69 tiang penyangga telah masuk dalam proses pengajuan penghapusan aset.

Di tengah polemik pembongkaran, Pemkot memastikan para PKL tidak akan dikembalikan ke trotoar. Farhan menegaskan, relokasi menjadi bagian dari penataan agar ruang publik tidak kembali semrawut.

“Kita sediakan tempat khusus nanti. Bukan balik ke trotoar,” tegasnya.

Farhan mengaku akan menyiapkan lokasi bagi para PKL di kawasan bawah Flyover Pasupati, tepatnya di area belakang taman dekat Hotel Grandia. Lokasi tersebut direncanakan dikembangkan menjadi wisata kuliner.

“Itu nanti kita jadikan salah satu tempat wisata kuliner,” ujar Farhan.

Meski demikian, relokasi PKL masih menyisakan pertanyaan lanjutan apakah kawasan baru itu benar-benar siap secara infrastruktur dan ekosistem ekonomi, atau hanya menjadi solusi sementara untuk menutup masalah lama tata kota yang belum tuntas?

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Yogi Pasha
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pelaku Pemukulan Kakek Hingga Meninggal di Bandung Terancam 10 Tahun Dibui

13 Jan 2026, 16:05 WIBNews