Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Pembangunan Perumahan di Dataran Tinggi

Jenis-jenis KPR
ilustrasi perumahan (wikimedia commons/aldo samulo)
Intinya sih...
  • Perumahan di Dataran Tinggi Soreang Dipertanyakan
  • Warga Khawatir Akan Bencana Lingkungan
  • Evaluasi dan Dialog Diperlukan untuk Penyelesaian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hailuki, menyoroti pembangunan perumahan di wilayah Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, yang dikeluhkan warga karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung lokasi pembangunan pekan lalu.

Hailuki mengatakan, meski perizinan pembangunan secara administratif terbilang lengkap, DPRD tetap mendorong evaluasi menyeluruh demi memastikan keselamatan warga sekitar. Dia mengungkapkan, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di kawasan dataran tinggi dengan kontur tanah yang cukup terjal.

Ia menyebut, di atas kawasan tersebut sebelumnya sudah berdiri perumahan lain yang telah beroperasi penuh.

“Saya pekan lalu sudah meninjau ke lokasi dan melihat langsung bagaimana kontur tanah di wilayah tersebut memang wilayah dataran tinggi dan cukup terjal. Di atasnya itu sudah ada perumahan, kalau tidak salah namanya Bukit Sukanagara Resort, dan itu sudah terbangun semua unitnya,” ujar Hailuki, Selasa (13/1/2025).

1. Harus dievaluasi ulang

ilustrasi perumahan (dok.pribadi/dwi haryanti)
ilustrasi perumahan (dok.pribadi/dwi haryanti)

Namun, perumahan yang saat ini dipermasalahkan warga justru berada di bawah kawasan perumahan yang sudah eksisting. Menurutnya, warga RT 04 dan RT 05 mengeluhkan pembangunan tersebut karena di bawah area pematangan lahan terdapat pemukiman dan dusun.

“Warga khawatir apabila terjadi pembangunan di situ akan menyebabkan longsor dan banjir,” katanya.

Hailuki menjelaskan, awalnya warga sempat berkoordinasi dengan pengembang terkait rencana pendirian pesantren. Namun, dalam perjalanannya, warga mengaku tidak mendapatkan informasi lanjutan hingga akhirnya dikejutkan dengan aktivitas pematangan lahan untuk perumahan.

Ia menyebut, setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, pemilik lahan mengurus perizinan pengembangan perumahan dan hasil pengecekan menunjukkan izin telah terbit secara formal.

“Izinnya saya cek sudah lengkap, ada izin PBG, izin dampak lingkungan, dampak kesanggupan lalu lintas, dan beberapa izin lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, berdasarkan laporan warga terkait adanya longsor dan gangguan akibat pembukaan lahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dinas teknis kini tengah melakukan peninjauan dan evaluasi ulang.

“Dinas terkait sedang melakukan review atau evaluasi agar bagaimana mitigasi bencananya,” kata Hailuki.

2. Jangan sampai ada gesekan antarwarga

Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

Hailuki menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung akan memonitor hasil evaluasi perizinan tersebut. Ia menekankan, sesuai regulasi dan surat edaran gubernur, izin yang sudah terbit tetap dapat dievaluasi jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau berpotensi bencana.

“Evaluasi itu harus berdasarkan parameter ilmiah, bukan subjektif. Harus ada pengamatan dari para ahli,” katanya.

Sambil menunggu hasil evaluasi, Hailuki mendorong adanya dialog antara warga dan pengembang untuk mencegah konflik sosial. Ia mengaku memahami keresahan warga yang khawatir terhadap potensi bencana, namun di sisi lain juga memahami posisi pengembang yang telah mengantongi perizinan.

Karena itu, menurutnya, dialog dan keputusan berbasis hasil evaluasi dinas terkait menjadi kunci penyelesaian. “Saya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke saya terkait aktivitas pembangunan perumahan yang meresahkan warga,” katanya.

3. Ada 949 unit rumah berada di kawasan tersebut

Ilustrasi perumahan. (IDN Times/Maulana)
Ilustrasi perumahan. (IDN Times/Maulana)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana dalam keterangannya di Bandung mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk meninjau ulang dokumen perizinan serta mengecek langsung kondisi lahan di lapangan.

"Kami menganalisis memang perizinannya lengkap ya. Namun, kami sudah memohon kepada pihak pengembang menghentikan dulu sementara kegiatan fisik. Bukan untuk mencabut, tetapi menghentikan kegiatan sementara selama peninjauan ulang itu dilakukan oleh kami," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan waktu sekitar dua pekan untuk segera meninjau ulang izin perumahan dengan mengundang ahli tata lingkungan.

Adapun data perumahan yang dirilis melalui Portal Satu Data Kabupaten Bandung mencatat 949 unit rumah berada di kawasan Bukit Sukanagara Resort di wilayah Soreang.

"Kami seizin pimpinan juga sama-sama melakukan tinjauan ulang. Kami juga menggunakan drone (robot terbang) serta mengundang ahli tata lingkungan supaya memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lokasi dan hasil yang jernih," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

IRT Tewas Usai Terperosok ke Septic Tank Sedalam 6 Meter di Sukabumi

13 Jan 2026, 18:37 WIBNews