Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan Sementara

Proyek pembangunan Meikarta belum bisa dilanjutkan

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa karena terjerat kasus korupsi proyek Meikarta, Selasa(30/7). Ridwan Kamil sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Iwa pasa Senin(29/7), malam. Selain itu, dia pun meminta arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas status Iwa sebagai Sekda Jabar.

"Kami telah memberi saran kepada pak Iwa untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Selasa (30/7).

Keberadaan pelaksana tugas harian (PLH), lanjut Ridwan, karena dia menginginkan penyelenggaraan pemerintahan di Jabar tidak terganggu. Terlebih pemerintah daerah sekarang tengah berupaya membuat sistem pemerintahan yang baik dan tidak lambat dalam urusan administrasi.

1. Belum diberhentikan secara resmi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan SementaraInstagram/Iwa Karniwa

Terkait dengan pemberhentian Iwa secara resmi, Emil, sapaan akrabnya, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, ada aturan baku untuk seorang aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya atau hanya diberhentikan sementara tergantung implikasi hukum yang dihadapi.

Untuk Pak Iwa, Emil memastikan hanya memberhentikan sementara sehingga kewajiban yang diemban seorang Sekda tetap bisa berjalan. Misalnya, terkait dengan rapat anggaran bersama dewan perwakilan rakyat daerah, atau hal lain yang sifatnya membutuhkan atensi khusus agar bisa didelegasikan secara baik.

2. Bantuan hukum untuk Iwa belum bisa dipastikan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan SementaraInstagram/Iwa Karniwa

Untuk bantuan hukum yang bisa diberikan Pemprov Jabar terhadap Iwa, mantan Wali Kota Bandung ini belum bisa memastikannya. Pemprov Jabar akan mempelajari terlebih dahulu apakah bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan aturan dan proses perundang-undangan atau tidak.

"Kami akan mengikuti aturan sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," ujarnya. Dia pun menyerahkan seluruh proses yang berjalan kepada aparat hukum.

3. Emil imbau ASN di daerah Jabar tidak lakukan korupsi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan SementaraIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Emil mengatakan, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinannya terus berupaya memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan sisi positif yang telah dicapai. Termasuk dalam membangun sistem clean goverment, Emil meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jabar bisa menerapkannya.

Saat ini Pemrpov Jabar telah membangun sistem e-budjeting, e-planning, hingga memonitoring seluruh kegiatan melalui sistem keterbukaan informasi termasuk dalam hibah bantuan sosial. Semua dilakukan secara digital agar mudah ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi.

"Nah kepala daerah ini harus semangat memperbaiki sistem tersebut. Integritas para ASN untuk fokus bekerja dan melayani sepenuh hati serta profesional," paparnya.

4. Proyek Meikarta belum bisa dilanjutkan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan SementaraIDN Times/Istimewa

Mengenai keberlanjutan proyek Meikarta, Emil belum bisa memastikan kapan pengerjaannya bisa dilanjutkan. Proses pelanggaran proyek ini masih ada di peradilan sehingga belum bisa berlanjut dalam pengerjaan.

"Sehingga keberlangsungan akan dibahas ketika proses hukum selesai," pungkasnya.

Baca Juga: Karier Iwa Karniwa, dari Sekda Jabar hingga Terjerat Kasus Meikarta

Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya