Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali II

Perusahaan terbitkan cek kosong untuk proyek ini

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020. Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

PT PG Rajawali II sendiri adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, kasus ini bermula pada 2020 di saat terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.

"Perusahaan ini bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon," ujar Dodi melalui siaran pers, Jumat (22/10/2021).

 

1. Terbitkan tiga lembar cek kosong

Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali IIIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

"Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar," kata Dodi.

Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli.

2. Menteri Erick indikasi adanya korupsi di tubuh BUMN

Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali IIMenteri BUMN, Erick Thohir (kanan) ketika meluncurkan nilai inti atau core value AHLAK dan logo baru Kementerian BUMN (ANTARA FOTO/Dokumentasi Kementerian BUMN)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa seluruh kasus korupsi yang terindikasi ada di tubuh perusahaan milik negara harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan. Penegasan itu disampaikan Erick terkait adanya kemungkinan korupsi di tubuh dua perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel Tbk atau KRAS dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) alias PTPN yang bermain di sektor gula.

Semua tindak lanjut dan tanggung jawab itu diperlukan agar direksi yang baru tidak harus menanggung beban tersebut dan malah mengganggu pengembangan bisnis di masa depan.

"Kita kan nggak boleh merem mata juga, kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai direksi baru, komisaris baru terkena karena dibilang pembiaran," ujar Erick, kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

3. Pemerintah akan menghukum setiap koruptor

Diduga Ada Korupsi Gula Rp50 Miliar, Kejati Jabar Selidiki PT PG Rajawali IIIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Erick menegaskan pemerintah akan menghukum pelaku yang melakukan korupsi pada proyek tersebut. "Dan kita akan kejar siapapun yang merugikan, karena ini bukan kita ingin menyalahkan, tetapi penegakan hukum terhadap bisnis proses yang salah harus kita perbaiki," ujar Erick.

Meski begitu, Erick mengatakan saat ini manajemen baru Krakatau Steel tengah melakukan restrukturisasi utang dari proyek masa lalu tersebut.

"Restrukturisasi Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Tentu kembali kalau restrukturisasi kita dikejar programnya apa. Karena itu kita ada step satu dan dua," ucap dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya