Denda Masker Diberlakukan, Ridwan Kamil Umumkan Pergub Hari Ini

Pakai terus masker kalian saat di ruang terbuka yah

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jabar, Berli Hamdani menuturkan, peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan aturan tersebut sebenarnya sudah rampung. Rencananya hari ini Gubernur Ridwan Kamil akan menyampaikannya secara langsung.

"Pak Gubernur Insya Allah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol. Pergub sudah jadi dan tidak terganjal aturan karena telah dibahas oleh para pakar hukum," ujarnya, Senin (27/7/2020).

1. Aturan ini demi kebaikan bersama

Denda Masker Diberlakukan, Ridwan Kamil Umumkan Pergub Hari IniIDN Times/Debbie Sutrisno

Berli mengatakan, Pergub terkait denda mereka yang tidak memakai masker memiliki tujuan yang baik. Harapannya masyarakat bisa semakin disiplin dalam menggunakan masker guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Pergub ini diterapkan tujuannya untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Jadi Insya Allah akan disampaikan oleh pak Gubernur pada hari ini," pungkasnya.

2. Rencana awal penerapan saksi tersebut diberlakukan hari ini

Denda Masker Diberlakukan, Ridwan Kamil Umumkan Pergub Hari IniDok.Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berkeinginan menerapkan aturan pemberian denda berupa sanksi nominal per 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa menerapkan aturan denda berupa sanksi sosial jika tidak berupa nominal uang.

Sejak dua pekan kemarin, Emil dan jajarannya telah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. Menurutnya, pergub akan lebih mudah dibuat ketimbang peraturan daerah (perda) yang membutuhkan waktu lebih lama.

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Emil.

3. Jokowi juga siapkan aturan pemberian denda untuk masyarakat tak pakai masker

Denda Masker Diberlakukan, Ridwan Kamil Umumkan Pergub Hari IniDok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para menterinya untuk menyiapkan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

"Yang kita siapkan bukan pembatasan tapi untuk ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin, misalnya pakai masker," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

4. Denda hingga ancaman hukuman bagi tindak pidana ringan

Denda Masker Diberlakukan, Ridwan Kamil Umumkan Pergub Hari IniPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Saat ini, lanjut Jokowi, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian sanksi tersebut. Sanksinya bisa dalam bentuk denda, kerja sosial, atau ancaman hukuman bagi tindak pidana ringan.

"Tapi masih dalam pembahasan, memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Ada yang Positif COVID-19? Ratusan ASN Gedung Sate Tes Swab Massal!

Baca Juga: Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya