[BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar 

Pemberian uang ke Walkot Ajay berlangsung dari Mei 2020

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar sebagai hadiah dari perizinan pembangunan Rumah Sakit Bunda Kasih (RSBK).

Ketua KPK Komjen Firli menuturkan, Ajay terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk perizinan pembangunan RSBK Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Bahkan, Ajay meminta sebesar 10 persen dari proyek sebesar Rp32 miliar.

"AJM diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan Rp32 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

1. KPK amankan 11 orang dalam kasus korupsi ini

[BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Menurut Firli dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 11 orang pada Jumat (27/11/2020). Selain AJM, terdapat sejumlah orang di antaranya seorang ajudan, orang kepercayaan, komisarir RSBK (HY), direktur rumah sakit, serta kepala dinas perizinan satu pintu Kota Cimahi.

Adapun kronologis penangkapan ini, di mana pada Kamis (26/11/2020), KPK telah menema informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya tindak pidana korupsi yang dlakukan AJM melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta.

Penyerahan uang akan dilakukan sesuai dengan informasi di salah satu rumah makan di Bandung. Selajutnya terdapat pihak yang membawa tas berisi uang. Uang tunai ini berisi RP425 juta.

"Ada beberapa pihak yang diamankan di beberapa tempat termasuk Bandung dan Cimahi. Uang tunai yang telah diamankan dan beberapa barang bukti juga langsung dibawa ke KPK," ujar Firli.

2. AJM meminta uang ketika bertemu dengan komisaris RSBK

[BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Permintaan uang ini, lanjut Firli, berawal saat HY yakni komisaris dari RSBK bertemu dengan AJM untuk mengurus perizinan permohonan revisi pembangunan gedung yang berada di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu.

AJM dan HY lantas bertemu di salah satu rumah makan di Bandung. Di pertemuan itu, AJM diduga kuat meminta sejumlah uang yang mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang pun dilakukan secara bertahap.

"Untuk itu (permintaan uang) RSBK membuat rincian pembataran dan kuitansi fiktif seolah-olah untuk pembayaran RSBK," papar Firli.

3. Perberian uang dilakukan mulai 6 Mei 2020

[BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar Ilustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Firli, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lim kali. Pemberian awal terjadi pada 6 Mei 2020, dan terakhir kemarin sebesar Rp425 juta.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan KPK, berdasarkan pasal yang diatur dalam UU hukum pidana dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kota Cimahi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara selaku pemberi suap, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya