Bandung PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan Baru Kegiatan Masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluaran peraturan wali kota (perwal) baru terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di mana Bandung masuk dalam level 3. Aturan ini bakal memperketat kegiatan masyarakat baik di dalam maupun luar ruangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal Nomor 15 tahun 2022 berkaitan dengan menekan mobilitas masyarakat. Artinya, jika tidak ada kegiatan yang sangat penting masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.
"Kami coba untuk mengedalikan (kerumunan), tapi bentuknya harus komunikasi dan humanis," ujar Ema usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
1. PKL tidak akan diizinkan jualan sampai larut malam
Menurut Ema, aktivitas jual beli di toko tradisional dan retail modern akan dikurangi, di mana maksimal buka pada pukul 10.00 WIB da tutup pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional bisa dibuka pada 04.00 WIB dan tutup pada 21.00 WIB.
Sementara untuk pedagang nonformal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya tidak akan diberi alasan untuk beraktivitas hingga larut malam. "Semua harus bertanggungjawab secara masif karena tanpa diimbangi kesadaran kita juga sangat berat," kata dia.
2. Pekerja diimbau bergiliran bekerja dari rumah
Untuk aparatur sipil negara (ASN), lanjut Ema, akan mulai melakukan pekerjaan dari rumah (WFH). Hanya 50 persen saja ASN yang bisa masuk setiap harinya untuk bekerja dari kantor.
Sementar untuk pekerja swasta juga diharap melakukan arahan ini, seperti perusahaan konsultan atau perbankan. "Kecuali pada institusi sangat urgent (dibutuhkan) mutlak tidak bisa dilakukan apakah itu? Misalnya kepolisian optimal menghadirkan keamanan dan ketertiban," paparnya.
3. PTM di sekolah maksimal 50 persen
Dalam peraturan ini pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM). Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana salah satunya pengurangan jumlah siswa dalam PTM. Artinya mulai besok belajar di sekolah tidak bisa dilakukan seluruh siswa.
"Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen," ujar Yana.
Pengurangan ini pun tidak hanya berlaku untuk kelompok 1 di mana ada 330 sekolah di Bandung sebelumnya berlakukan 100 persen PTM. Nantinya sekolah yang berada di kelompok dua di mana sebelumnya bisa 75 persen siswa masuk PTM bisa turun presentasenya sekitar 25 persen hingga 50 persen.
"Jadi semua kami kurangi presentase PTM-nya," ujar Yana.
Dia pun berharap dinas pendidikan bisa memaksimalkan kembali pembelajaran secara daring (online). Sehingga penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron bisa diminimalisir.