Rusak Pemandangan Kota, Satpol PP Cimahi Cabut Alat Peraga Para Caleg

Alat peraga sosialisasi yang terpasang banyak langgar aturan

Cimahi, IDN Times - Para 'caleg penunggu pohon dan tiang listrik' di Kota Cimahi akhirnya ditertibkan petugas Satpol PP pada Rabu (25/10/2023). Alat peraga sosialisasi politik itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan.

Penertiban alat sosialisasi para peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan itu dilakukan di tiga kecamatan di Kota Cimahi yang memang sudah banyak terpasang alat perag sosialisasi. Aneka spanduk, baliho hingga pamflet itu banyak dipasang pada pohon dan tiang listrik yang memang tidak diperbolehkan.

"Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar. Yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol , tapi ada tidak menutup kemungkinan spanduk spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertiban," kata Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.

1. Larangan pemasasangan alat sosialisasi politik dan komersil

Rusak Pemandangan Kota, Satpol PP Cimahi Cabut Alat Peraga Para CalegAlat Peraga Sosialisasi Politik yang Ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi. (Bangkit Rizki)

Pemasangan alat sosialisasi yang berbau politik, komersil dan sebagainya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, bahwasannya semua jenis reklame, alat sosialisasi, alat peraga, propaganda di larang dilarang ditempatkan pada di beberapa titik.

Seperti gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota

Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Kadina mengatakan alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil pemasangnya

"Sudah banyak sudah menumpuk yang kita tertibkan dan bila ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu," ujar dia.

2. Calon peserta pemilu diperbolehkan pasang alat sosialisasi

Rusak Pemandangan Kota, Satpol PP Cimahi Cabut Alat Peraga Para CalegPersonel Satpol PP Kota Cimahi Menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Politik yang Melanggar Aturan. (Bangkit Rizki)

Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Zaenal Ginan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Gian mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 diatur bahaa setiap peserta Pemilu baik caleg, partai politik maupun capres untuk memasang alat sosialisasi sebelum kampanye resmi dimulai.

"Tapi tetap tempatnya diatur, jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik," ucap dia.

Zaenal menjelaskan, alat sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang mulai 28 November mendatang. Dalam alat sosialisasi baik lewat spanduk, baliho maupun pamflet tidak diperbolehkan berisi konten yang mengandung ajakan dan citra diri.

"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," kata dia

3. Alat peraga sosialisasi yang dipasang dipohon bisa membuat penyakit

Rusak Pemandangan Kota, Satpol PP Cimahi Cabut Alat Peraga Para CalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. Termasuk yang berhubungan dengan alat sosialisasi politik.

"Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasangn apapun di pohon apalagi dengan dipaku," kata Agus.

Agus mengungkapkan, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Dikatakannya, dampak pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit.

"Ini berpotensi membuat semerawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," ujar Agus.

 

Baca Juga: Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Rusak Keindahan Kota

Baca Juga: Pilkada 2024 di Kota Cimahi Dibekali Anggaran Rp44 Miliar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya