PNS Kota Bandung Kena OTT di Kota Cimahi, Begini Kronologinya

PNS ini tertangkap tangan buang sampah sembarangan di Cimahi

Cimahi, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer terkena operasi tangkap tangan (OTT) usai membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin (18/9/2023). Mereka langsung diseret ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

PNS yang diketahui sebagai guru di salah satu sekolah di Kota Bandung terkena OTT saat akan membuang sampah di TPS Cilember, sedangkan honorer yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat membuang sampah di TPS Pasar Atas Baru, Kota Cimahi.

"Satu guru sebagai PNS SMP di Kota Bandung dan satu lagi bekerja sebagai honorer di Departemen Agama (Kemenag) di daerah KBB," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

 

1. Kronologi OTT terhadap PNS dan honorer

PNS Kota Bandung Kena OTT di Kota Cimahi, Begini Kronologinya(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ranto mengungkapkan, kronologi tertangkapnya PNS dan tenaga honorer saat membuang sampah itu berawal ketika petugas gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup beserta pihak terkait lainnya melakukan operasi yang dimulai pukul 04.00 WIB.

Kemudian saat di TPS Cilember dan Pasar Atas Baru, petugas gabungan melihat PNS dan tenaga honorer tersebut akan membuang sampah. Selain keduanya, petugas gabungan juga turut menjaring 27 warga lainnya yang membuang sampah sembarangan.

"Kita sebar petugas di beberapa titik lokasi dan dan melakukan tangkap tangan kepada masyarakat atau orang yang berniat membuang sampah padahal aturannya kondisi Cimahi sedang darurat sampah," ujar Ranto.

2. PNS dan tenaga honorer langsung sidang Tipiring

PNS Kota Bandung Kena OTT di Kota Cimahi, Begini Kronologinya(Bangkit Rizki/IDN Times)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PNS dan tenaga honorer beserta warga lainnya yang terjaring OTT akhirnya dibawa ke sidang Tipiring yang digelar Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Awalnya Satpol PP Kota Cimahi menuntut keduanya dengan sanksi denda Rp250 ribu. Namun setelah melaluai proses persidangan, keduanya hanya dijatuhi vonis denda Rp100 ribu oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Tadi saya menuntut lebih besar dari masyarakat biasa, karena mereka sebagai abdi negara, malah memberikan contoh kepada masyarakat yang memang tidak patut dicontoh. Cuma dari hakim memutuskan Rp100 ribu," tutur Ranto.

3. PNS dan tenaga honorer sempat berkelit

PNS Kota Bandung Kena OTT di Kota Cimahi, Begini Kronologinya(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dalam persidangan, kata Ranto, baik PNS maupun tenaga honorer tersebut sempat menolak untuk dikenai sanksi denda oleh hakim. Namun, penutut dari Satpol PP Kota Cimahi sudah memiliki bukti yang cukup bahwa keduanya bersalah karena membuang sampah sembarangan.

"Penolakan ada, namun ada bukti-bukti yang disiapkan. Setelah bukti diperlihatkan yang bersangkutan tidak bisa berkelit," ucap Ranto.

Selain keduanya, dalam sidang Tipiring kali ini Satpol PP Kota Cimahi menghadirkan 35 warga yang membuang sampah sembarangan. Baik hasil dari OTT maupun warga yang sebelumnya viral membuang sampah ke Sungai Citopeng. Mereka dikenai denda dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Baca Juga: Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai 

Baca Juga: Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya