Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB Dirobohkan

Eksekusi lahan berdasar pada putusan PN Bale Bandung

Bandung Barat, IDN Times - Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04 RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Eksekusi lahan dengan cara meruntuhkan rumah itu dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 pagi.

Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiapkan untuk melakukan pengamanan berjalannya proses eksekusi lahan. Eksekusi lahan ini dilakukan berdasar surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.

Bangunan semi permanen itu dieksekusi setelah sengketa lahan antara pihak tergugat seorang pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar kalah gugatan atas penggugat yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Cisarua.

1. Lahan yang diperkarakan seluas 542 meter persegi

Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB DirobohkanEksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan ini berdasar pada permintaan SPN yang memenangkan gugatannya di PN Bale Bandung. Luas lahan yang dieksekusi yakni 542 meter persegi tepat di belakang lapangan sepak bola SPN Cisarua.

"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ungkap Pandapotan di lokasi, Selasa (5/4/2022).

2. Pengajuan permohonan eksekusi lahan dilakukan sejak tahun lalu

Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB DirobohkanEksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Sebelumnya, PN Bale Bandung mengklaim sudah melakukan peneguran beberapa kali kepada pemilik rumah untuk dikosongkan, tentunya setelah pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu terbit pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

"Kami melakukan aanmaning atau peneguran untuk termohon eksekusi hadir dan menyatakan akan ada upaya hukum PK terhadap perkara ini. Tapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani," kata Pandapotan.

3. Tergugat memiliki sertifikat resmi dari BPN

Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB DirobohkanEksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Djakaria Komar merupakan seorang pensiunan PNS Polri yang sebelumnya bertugas di lembaga kepolisian. Saat ini, ia merupakan seorang petani yang tengah dipidanakan dengan tuduhan pemalsuan. Ia menempati lahan itu terhitung sudah lebih dari 20 tahun.

Pembelaan itu bukan tanpa dasar, Maria mengatakan kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN. "Pak Djakaria adalah seorang masyarakat biasa, dia petani biasa dan mengajukan sertifikat tanahnya secara normal," tuturnya.

"Tentu dalam pengajuan ini sudah dikaji oleh BPN sehingga terbit sertifikat. Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada empat, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," tegas Maria.

4. Tergugat dituduh memalsukan sertifikat

Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB DirobohkanEksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Saat ini, Djakaria menjadi terpidana atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Ia divonis selama enam bulan setelah dituduh memalsukan sertifikat yang ia kantongi dari BPN. Dengan demikian, saat ini Djakaria Komar sendiri berstatus tergugat atas sengketa lahan dan status terpidana atas tuduhan pemalsuan sertifikat.

Kendati eksekusi sudah dilakukan namun pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya bisa berjalan," kata Maria.

Baca Juga: Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKK

Baca Juga: Menteri ATR Klaim Bank Tanah Efektif Selesaikan Sengketa Pertanahan 

Baca Juga: Bentrok Sengketa Lahan, Warga Keturunan Lima Bandardewa Geruduk PT HIM

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya