Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU

Penolakan sebagai bentuk apresiasi pada timses di lapangan

Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat suara di KPU Kabupaten Bandung. Meski demikian, penetapan hasil rekapitulasi tetaplah berjalan dan tak mengubah apapun.

Kepala Badan Saksi Daerah (BSD) DPD Golkar Kabupaten Bandung Deden Deni Nugraha mengatakan, penolakan tanda tangan yang dilakukan olehnya merupakan bentuk apresiasi terhadap simpatisan atau timses Nia-Usman di lapangan.

"Apa yang paslon satu lakukan, tidak menandatangani, adalah hak politik kami untuk memberikan penghargaan terhadap tim yang berada di lapangan," ungkap Deden, Rabu (16/12/2020).

1. Pelanggaran adalah bentuk kerja keras timses di lapangan

Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPUPetugas KPPS di PilkadaBandung terapkan protokol kesehatan. (IDN Times/Bagus F)

Deden menyebutkan, pihaknya juga mengakui atas banyaknya pelanggaran yang terjadi selama kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, hal yang terjadi di lapangan merupakan bentuk totalitas timses Nia-Usman.

Maka, untuk menghormati perjuangan para timses di lapangan, pihaknya memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada lembar hasil rekapitulasi.

"Adanya temuan pelanggaran Pilkada dari mulai proses hingga pelaksanaan Pemilu, tidak dinafikan bahwa hal tersebut terjadi. Kalau pun tadi kami menandatangani berarti tidak menghargai kawan kami di lapangan," sebutnya.

2. Secara prinsip, paslon 1 terima kekalahan

Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPUSuasana pencoblosan di TPS 24, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Meski demikian, DPD Golkar Kabupaten Bandung menerima hasil rekapitulasi yang sah dan dikeluarkan oleh KPU. Menurutnya, proses rekapitulasi suara pada pleno kemarin merupakan penghitungan yang dilakukan secara sah dan disaksikan oleh semua pihak terkait.

"Tapi pada prinsipnya kami menerima hasil rekap suara. Karena hal ini adalah dua hal yang berbeda, rekap suara kami bersaksi itu sama dengan yang ada di kpu. Tapi pelanggaran pilkada itu lain dari persoalan itu (rekap suara)," ucap Deden.

3. Deden keberatan ada perubahan pada form pemilih disabilitas

Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPUilustrasi penerimaan siswa baru atau PPDB di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Yang menjadi keberatan Deden, ada perubahan pada form pemilih disabilitas. Perubahan form disabilitas itu juga tidak masuk dalam kotak suara seperti seharusnya.

"Pertanyaan kami kenapa perubahan itu tidak masuk dalam kotak suara, begitu dibuka, perubahannya itu nampak pada form yang ada disabilitas," kata Deden.

"Terakhir tadi ada di Kecamatan Baleendah begitu jomplang perbedaannya. Harusnya berapa tapi keyataanya berapa. itu yang salah satunya kami tidak tanda tangani, dan banyak saksi di PPK pun tidak menandatangani karena itu, sehingga tidak menuntaskan," tutupnya.

4. Tidak tanda tangan tidak memengaruhi proses rekapitulasi

Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPUPleno rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020. (IDN Times/Bagus F)

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya membenarkan adanya penolakan dari saksi Paslon 1 untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, secara prinsip pihaknya menerima hasil apapun dari rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Jadi saksi paslon 1 secara substantif menghargai dan menerima hasil rekapitulasi, namun memilih untuk tidak menandatangani berita acara sertifikat hasil, dan itu tidak memengaruhi proses selanjutnya," kata Agus.

Baca Juga: Sah! KPU Nyatakan Dadang-Sahrul Menang di Pilkada Bandung 2020

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya