Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Bermerek di KBB

Peredaran miras oplosan di KBB telan dua korban meninggal

Bandung Barat, IDN Times - Seorang sopir tembak asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dibekuk Sat Narkoba Polres Cimahi lantaran memproduksi minuman keras (miras) oplosan di rumahnya pada Jumat (29/5), kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 22 botol miras bermerk Captain Morgan, Vodka Absolute, Smirnof dan botol bermerk lain yang berisi miras oplosan. Selain 22 botol miras itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi miras oplosan.

1. Miras oplosan berisi 96 persen alkohol

Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Bermerek di KBBIDN Times/Bagus F

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengungkap peredaran miras palsu yang tak memiliki izin. Miras oplosan yang diproduksi berisi kandungan alkohol 96 persen dan minuman bersoda. Menurutnya yang lebih membahayakan lagi, alkohol yang digunakan merupakan etanol atau alkohol untuk obat luka luar.

"Miras saja itu sangat berbahaya, ditambah lagi ini miras oplosan yang memang penjualnya hanya mencampur-campur saja dengan menggunakan alkohol 96 persen, campur dengan air, dicampur dengan coca-cola, sprite dan lain sebagainya," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5).

2. Botol miras bermerek didapat dari gudang rongsok

Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Bermerek di KBBIDN Times/Bagus F

Yoris menilai, miras oplosan yang diracik asal-asalan itu bisa membahayakan konsumen. Untuk mengelabuhi konsumen, miras oplosan itu dikemas menggunakan botol miras bermerk yang didapat dari gudang rongsokan dengan cara menyegel ulang di bagian tutup botolnya.

"Kita mengamankan dari TKP 22 botol ditambah alat-alat peracik yang lainnya. Harga per botol ini kalau pengakuan pelaku dijual seharga Rp60 ribu tapi kita masih akan melakukan penyelidikan lagi. Kita juga akan mencoba melakukan pencarian terhadap barang-barang yang sudah dijual," ujarnya.

"Botol-botol ini juga merupakan botol yang bekas yang bersangkutan membeli dari tukang rongsokan," tambahnya.

3. Sudah ada dua korban meninggal di KBB akibat miras oplosan

Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Bermerek di KBBIDN Times/Bagus F

Atas perbuatannya, pelaku dikenai undang-undang KUHP pasal 204 serta undang-undang kesehatan dan juga undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Sejauh ini yang baru-baru terjadi di daerah Cililin (KBB) ada dua korban meninggal. Di tempat-tempat lain juga ada. Kita masih akan melakukan pengecekan dan penyelidikan apakah ada kaitan dengan miras miras yang dibuat ini," pungkasnya.

4. Pelaku sudah enam bulan jualan

Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Bermerek di KBBIDN Times/Bagus F

Sementara itu, pelaku mengaku hanya menjual kepada orang-orang yang ia kenal. Satu botol miras kata pelaku diharga Rp60 ribu. Dalam sehari menurutnya rata-rata laku dua botol.

"Diproduksi sendiri di rumah. Sudah enam bulan jualan (miras oplosan). Penjualannya masih sekitar Kabupaten Bandung Barat," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya