Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative Justice

Warga Cipatat diberi restorative justice oleh Kejari Cimahi

Bandung Barat, IDN Times - Semburat cahaya dari ufuk timur membangunkan putri malu yang tertidur. Embun diujung daun menetes perlahan membasahi tanah merah. Suara ayam jago saling bersautan membangunkan warga Kampung Cibiru, RT 03 RW 07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rabu (26/1/2022) adalah hari pertama bagi Agus Mustopa (28 tahun) menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi. Agus didakwa sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya pada 2021 lalu.

Agus terbebas dari hukuman setelah mendapat penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Restorative justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.

1. Berlutut akui dosa di depan ibu dan majikannya

Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative JusticeAgus Mustopa (28) pelaku pencurian motor yang mendapat restorative justice. (IDN Times/Bagus F)

Sekilas tidak ada yang istimewa. Anak pertama pasangan Sabdi (77) dan Yayah (77) itu hanya pemuda biasa yang setiap hari bekerja di sebuah konveksi skala kecil di wilayah tempat tinggalnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di rumah panggung sederhana berbahan kayu berwana biru itu, Agus tumbuh dan dibesarkan oleh kedua orangtuanya. Ia menyaksikan betul betapa repot kedua orangtuanya mendidik dan membesarkan dia demi menjadi seseorang yang lebih beruntung dari nasib kedua orangtuanya.

Saat restorative justice dibacakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin, tumpuan kaki Agus tak sebegitu kuat menahan tawa dan tangis. Ia berlutut kepada ibunya meminta maaf atas semua dosa-dosa yang diperbuat. Di hadapan majikannya, Agus seakan ditelanjangi untuk mengakui semua kesalahan yang ia perbuat.

"Alhamdulillah saya terima restorative justice, jadi bisa kembali lagi ke keluarga. Ya saya dinasehati sama Pak Jaksa Agung jangan diulangi lagi kesalahannya kalau enggak nanti dicabut lagi (restorative justice)," kata Agus, Kamis (27/1/2022).

2. Galau akut selama sepekan ditinggal istri

Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative JusticeAgus Mustopa (28) pelaku pencurian motor yang mendapat restorative justice. (IDN Times/Bagus F)

Bukan tanpa sebab, aksi pencurian motor yang dituduhkan kepada Agus berawal dari kegalauan yang ia rasakan. Istri yang ia cintai tega meninggalkannya dengan usia pernikahan yang baru seumur jagung.

Kerja tak nyaman, makan pun tak enak selama sepekan setelah berpisah. Baginya, bercerai dengan istri menyisakan perasaan galau luar biasa yang tak pernah ia alami sebelumya.

"Awalnya masalah keluarga. Jadi saya bawa kabur motor karena kuncinya nempel. Waktu itu juga enggak ada tujuan, akhirnya saya sampai di Bantar Gebang (Bekasi)," tutur Agus.

3. Gadai motor majikan untuk biaya hidup di Bekasi

Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative JusticeAgus Mustopa (28) pelaku pencurian motor yang mendapat restorative justice. (IDN Times/Bagus F)

Niat hati hanya ingin menenangkan diri dari galau yang berkecamuk, Agus malah lama tak kembali. Setelah sadar, dirinya sudah berada jauh dari tempat kerjanya dengan membawa motor milik majikannya.

Bukan tanpa rasa salah, Agus sadar tindakannya membuat gaduh pemilik motor. Didorong oleh ego perasaan galau, Agus memilih Bantar Gebang sebagai tempat pelarian atas kesedihan yang kalut. Namun, sepekan hidup di Bekasi cukup menghabiskan isi kantongnya.

"Keuangan habis, akhirnya saya gadai motornya ke warung di situ dalam keadaan enggak ada surat-surat. Sekitar delapan hari di sana, akhirnya saya dijemput sama keluarga korban sekitar jam 12 malam. Motor ditebus oleh korban, setelah dibawa ke rumah saya dibawa anggota polsek (Cipatat) untuk diproses," papar Agus.

4. Jadi pelajaran atas kegalauan yang berujung pidana

Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative JusticeAgus Mustopa (28) pelaku pencurian motor yang mendapat restorative justice. (IDN Times/Bagus F)

Kegalauan Agus berujung pada pidana. Agus dijebloskan ke penjara dengan tuduhan pencurian kendaraan bermotor. Sebulan berada di tahanan Polsek Cipatat, Agus mengalami batuk-batuk tanpa henti. Hal itu kemudian membuat pihak kepolisian membawa Agus ke Puskesmas hingga rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

Melihat kondisi mengkhawatirkan itu, Agus dan majikannya berdamai sampai akhirnya ia menerima restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi dan dikabulkan Kejaksaan Agung.

"Ya kejadian kemarin biar jadi pelajaran buat saya, harus lebih baik lagi. Saya sudah minta maaf juga sama semuanya, terutama ke orangtua dan majikan saya," katanya.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi Narkoba

Baca Juga: Mahasiswa UMI Dipolisikan, Rektorat Upayakan Restorative Justice

Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya