Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UU ITE Masih Pro-Kontra, Begini Respons Rektor Widyatama

Techinasia.com

Bandung, IDN Times - Wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menuai pro dan kontra. Sejumlah praktisi hukum dan pengamat berpandangan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk menyempurnakan konteks dari isi UU ini sendiri.

Termasuk bagi Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinanga. Ia mengatakan, revisi UU ITE bisa saja direvisi selama tujuannya untuk lebih baik dan adil.

"Walau bagaimana pun revisi itu kan tujuannya supaya dia berlaku lebih baik dan lebih adil, maka ukurannya kalau dia adil maka efektif," ujar Obsatar saat ditemui, Selasa (23/2/2021).

1. Revisi UU ITE sampai saat ini belum terlihat adil

Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sampai saat ini, Obsatar menilai bahwa UU ITE masih digunakan untuk mengontrol ketat pengguna media sosial. Menurutnya, hal ini tidak adik jika terus diberlakukan di Indonesia.

"Jadi kelihatannya masih tidak adil ya, karena itu perlu dilakukan revisi. Sampai hari ini masih terjadi perdebatan, antara pelaksanaan revisi atau tidak direvisi," ungkapnya.

2. Komisi I DPR harus jeli melihat revisi UU ITE ini

Lutung Jawa saat berada di kandang konervasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Revisi UU ITE diharapkan bisa mengambil beberapa contoh aturan dari beberapa negara lain. Sebab, ia menilai, komisi satu DPR yang menangani masalah ini bisa lebih luas dan menyesuaikan kondisi seperti halnya yang terjadi di luar negeri.

"Komisi satu itu selain menangani komunikasi, di mana dia juga menangani masalah internasional. Maka UU ITE itu seharusnya mencoba untuk membenchmark UU ITE yang lain yang berada di luar negeri," tuturnya.

3. Revisi UU ITE harus melihat beberapa negara lain

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia berharap, ke depannya pembahasan revisi UU ITE segera menemui jalan terang. Namun, ia menekankan, bahwa revisi memang perlu dilakukan agar bisa lebih baik dan lebih adil.

"Jangan hanya mengambil patokan sendiri. Waktu itu suasana kebatinan ketika dibuat UU ITE ini memang sedang mendesak sifatnya, ya," kata dia.

4. Pemerintah bentuk tim khusus soal revisi UU ITE

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindak lanjuti wacana revisi UU IITE. Tim itu akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021. 

"Tim pertama bertugas untuk membuat intrepretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Ini akan dilakukan oleh Kemenkominfo," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang direkam dalam video dan tayang di YouTube pada Jumat (19/2/2021). 

Tim kedua, kata Mahfud, adalah rencana revisi UU ITE. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengakomodasi respons bahwa UU tersebut mengandung pasal karet dan diskriminatif. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us