UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok Nasional

KSPSI Jabar akan melakukan perlawanan pada Gubernur Jabar

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menyerukan aksi mogok nasional. Seruan itu dilakukan usai keputusan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil pada Selasa (30/11/2021) malam.

"Kami akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum dan juga persiapan aksi kembali juga untuk Mogok Nasional," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).

Sayangnya Roy belum mau memberitahu kapan tanggal pasti untuk aksi mogok nasional. Ia hanya bilang bahwa akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas putusan Gubernur Jabar.

1. Buruh Jabar akan melakukan semua perlawanan pada gubernur

UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok NasionalKSPSI Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Roy mengatakan, seluruh upaya akan dilakukan oleh kaum buruh Jabar agar keputusan UMK 2022 oleh Gubernur Ridwan Kamil dapat dirubah. Sebab, keputusan itu dinilainya tidak sesuai dengan keadaan buruh saat ini dan cenderung hanya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jabar, pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," ucapnya.

2. Keputusan gubernur sangat menyakiti kaum buruh

UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok NasionalIDN Times/Debbie Sutrisno

Keputusan UMK 2022 oleh Ridwan Kamil dikatakan Roy sangat mengecewakan. Gubernur seharusnya tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat. Kondisi buruh di Jabar harusnya jadi pertimbangan tersendiri oleh gubernur.

"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh," ungkapnya.

3. Semua rekomendasi dimentahkan oleh Ridwan Kamil

UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok NasionalKSPSI Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, Gubernur Jabar tidak menghargai proses-proses yang dilalui di kabupaten dan kota. Sebab, sebelum bupati dan wali kota merekomendasikan usulan UMK kepada Gubernur, mereka sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.

"Tapi sampai ke gubernur semua dimentahkan oleh Gubernur Jabar, dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," ucapnya.

4. Ridwan Kamil seharusnya jangan takut sanksi

UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok NasionalANTARA FOTO/Novrian Arbi

Gubernur Jabar seharusnya tidak takut pada sanksi pemerintah pusat. Roy mengatakan, Ridwan Kamil seseolah takut diberhentikan oleh Mendagri, demi mempertahankan jabatan dengan mengorbankan buruh Jabar.

"Padahal jelas putusan MK amar ke tujuh pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas, namun pemerintah mengeluarkan PP 36/2021," katanya.

PP 36/2021 merupakan program strategis nasional. Sehingga, Roy bilang, hal itu pastinya akan berdampak luas, "Argumentasi apapun yang kami sampaikan pastinya kalah dengan kekuasaan yang menindas," kata dia.

Baca Juga: Ada Nama Ridwan di Daftar Pungli Pasar, Apa Kata Gubernur Jabar?

Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya