Ucapkan Kalimat Tidak Patut, ASN Pemkot Bandung Dijerat Hukum

Penggugat merasa terhina dan dipermalukan didepan umum

Bandung, IDN Times -‎ Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Pemkot Bandung, Chindrawati, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia berurusan dengan hukum lantaran mengeluarkan kalimat tidak patut kepada sesama ASN.

Dari berkas dakwaan yang dipegang oleh jaksa penuntut umum, Agusman Ridwan Kusmawan, dengan nomor PDM-966/BDUNG/9/2019, terdapat enam kalimat yang tidak patut diucapkan dari Chindrawati kepada penggugat Paulana Christian Suryawin yang juga ASN Pemkot Bandung.

Sidang dari khasus tersebut pun sudah bergulir. Hingga pada Selasa (29/10/2019), Paulana Christian Suryawin dijadikan saksi oleh PTUN Bandung. Dalam keterangannya, Paulina mengakui, menyeret Chindrawati ke ranah hukum lantaran tidak terima dipermalukan didepan publik dengan kalimat tidak patut.

"Dari ucapan terdakwa, saya merasa terhina dan malu, banyak orang yang lihat. Terdakwa juga ngomongnya sambil berteriak," ujar Paulana, di hadapan majelis hakim PTUN Bandung.

1. Paulna hanya meminta keadilan dari PTUN Bandung

Ucapkan Kalimat Tidak Patut, ASN Pemkot Bandung Dijerat Hukumlawevidence.com

Paulana mengakui, perbuatan Chindrawati sebenarnya bisa langsung dimaafkan. Namun dibawanya kasus tersebut keranah hukum lantaran ia ingin mencari keadilan atas apa yang dilakukan Chindrawati.

"Saya pribadi bersedia memaafkan. Namun saya meminta keadilan. Apalagi saya dihina di depan umum sedemikian rupa,"ungkapnya.

2. Paulna sampaikan kalimat kasarnya didepan hakim

Ucapkan Kalimat Tidak Patut, ASN Pemkot Bandung Dijerat Hukumjkoolcloud.com

Mendengar keterangan dari Paulna, Hakim juga meminta Paulana menerangkan, apa saja kalimat yang dinilai tidak patut hingga dirinya merasa terhina didepan umum. Paulna kemudian menerangkan, bahwa kalimat tidak patut tersebut sangat tidak lazim disampaikan seorang ASN.
 
"Chindrawati bilang mana istri saya, dasar kamu ***** harus dikarungin. Mulutnya punya empat, yang satu di muka dan satunya di *****,"jawab Paulana.

3. Chindrawati mengakui tidak pernah merasa berkata kasar

Ucapkan Kalimat Tidak Patut, ASN Pemkot Bandung Dijerat Hukummunirsara.com

Hakim kemudian melakukan konfrontir antara keterangan Paulna kepada Chindrawati. Dalam keteranganya Chindrawati mengakui ada beberapa kalimat yang tidak sesuai dengan pernyataan Paulana kepada hakim.

"Keberatan pak hakim, Banyak bohongnya. Saya tidak merasa melakukan perbuatan seperti yang dikatakan Paulana," ujar Chindra. 

Dari kejadian tersebut, Jaksa mendakwa Chindra dengan Pasal 310 ayat 1 KUHPidana yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang untuk diketahui umum. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan. 

Untuk ASN jangan meniru kejadian tersebut yah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya