Terungkap! Biaya Perjalanan Yana Mulyana ke Thailand Dibiayai Swasta

Yana Mulyana ke Thailand tidak menggunakan dana APBD

Bandung, IDN Times - Biaya perjalanan dinas wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana ke Thailand terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu travel konsultan di PT Wisata Jaya Travelindo, Amelia Julais. Dia mengungkapkan, perjalanan dinas yang dilakukan Yana Mulyana serta beberapa pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Kepala Diskominfo Kota Bandung dibiayai oleh terdakwa Benny yang merupakan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

1. Perjalanan ke Thailand ternyata untuk business trip

Terungkap! Biaya Perjalanan Yana Mulyana ke Thailand Dibiayai SwastaWali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Galih Persiana)

Mulanya, Jaksa Penuntut KPK menanyakan pada Amelia Julias soal kronologi perjalanan pejabat Pemkot Bandung ke Thailand. Dia mengatakan, saat itu terdakwa Benny meminta dirinya untuk menyiapkan sepuluh tiket untuk perjalanan ke Thailand.

Tiba-tiba, Benny memintanya untuk menyiapkan tiket 12 orang. Setelah itu, Amelia langsung menyiapkan tiket pesawat untuk kelas bisnis dan kelas ekonomi.

"Ke Thailand mengunjungi apa?" tanya jaksa.

"Ke pabrik Huawei. Memang tujuannya business trip," ungkap Amelia di ruang sidang, Rabu (2/8/2023).

2. Biaya perjalanan dibiayai penuh oleh PT SMA

Terungkap! Biaya Perjalanan Yana Mulyana ke Thailand Dibiayai SwastaIDN Times/Galih Persiana

Amelia menjelaskan, untuk biaya seluruh pejabat yang berangkat ke Thailand tidak ada perbedaan. Total akomodasi untuk 12 orang sebesar Rp327,6 juta. Selain itu, adapula dana tambahan yang harus dibayar senilai Rp5 juta.

Setelah semua disiapkan, seluruh akomodasi perjalanan ini dibayarkan langsung oleh PT SMA, bukan dari Pemerintah Kota Bandung, dan perseorangan.

"Yang bayar siapa?" tanya jaksa.

"Yang bayar bagian finance," ungkap Amelia.

"Dari PT SMA atau Pak Benny?" tanya lagi jaksa.

"Saya tahu itu dari PT, karena kami tagihkan invoice ke PT," kata Amelia.

3. Saksi sebelumnya mengungkap perjalanan dinas ini merupakan ilegal

Terungkap! Biaya Perjalanan Yana Mulyana ke Thailand Dibiayai SwastaIDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Sekertaris Pimpinan Wali Kota Bandung, Rizal Hilman mengatakan, keberangkatan pejabat Pemkot Bandung ke Thailand berdasarkan surat undangan dari Huwawei. Namun, perjalanan ini ternyata tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun Info ini ia dapatkan dari Biro Kerjasama Pemkot Bandung. Dia kemudian menyampaikan pada Yana Mulyana.

"Kabag (Kepala Babagian) kerja sama bilang izin gak keluar. Bapak (Yana Mulyana) bilang Bismillah saja. Keberangkatan ke Thailand menggunakan pesawat business class," kata Rizal saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

Rizal juga mendapatkan informasi, alasan penolakan oleh Kemendagri ini terjadi lantaran adanya surat edaran yang meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga, perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung tidak berizin.

"Penolakan terjadi saat itu karena ada SE dari Kemendagri agar kepala daerah tidak keluar negeri dan diminta fokus menangani inflasi terlebih dahulu," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City, tiga orang dari swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya