Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City Dihentikan

Ricky Gustiadi malah memberikan keterangan berbeda-beda

Bandung, IDN Times - Persidangan pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi proyek Dishub dalam program Bandung Smart City dengan terdakwa Yana Mulyana mendadak dihentikan sebelum waktunya.

Hal itu dilakukan karena adanya keteragan yang berbelit-belit dari mantan Kadishub Ricky Gustiadi.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan akan fokus terlebih dahulu mencocokkan keteragan Ricky Gustiadi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab Ricky Gustiadi terus membantah semua BAP dari Jaksa Penuntut KPK saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023). 

1. Hakim kesal dengan keterangan Ricky Gustiadi

Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City DihentikanIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa keterangan BAP yang dibantah oleh Ricky ini salah satunya soal fakta pengumpulan fee 5 persen dari proyek Dishub. Tentang itu, Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya Kalteno untuk mengumpulkan uang tersebut.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartingsih merasa kesal dan menyebut sudah banyak mencoret berkas pemeriksaan dari Jaksa KPK.

"Gini loh pak, saya sampai coret-coret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara," kata Hera.

"Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending," ungkap Hera, menambahkan.

2. Majelis hakim ingin memastikan Ricky tak ada di bawah tekanan

Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City DihentikanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hera menjelaskan, jika Ricky ingin membantah semua keterangan BAP, maka persidangan harus ditunda terlebih dahulu. Sebab majelis hakim perlu mendengar langsung keterangan penyidik KPK yang memeriksa Ricky saat itu.

Menurut Hera, hal itu penting dilakukan guna mengetahui situasi Ricky saat diperiksa KPK apakah berada di bawah tekanan atau tidak.

"(Jika keterangannya dibantah) saya harus menghadirkan saksi verbal lisan, bagaimana saat itu cara memeriksa saudara. Apakah ada ancaman sampai saudara menerangkan itu, sementara di persidangan saudara mengatakan tidak, tidak, dan tidak," ucap Hera.

3. Hakim minta Ricky dikonfrontir dengan penyidik KPK

Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City DihentikanIDN Times/Yogi Pasha

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung meminta agar Ricky keluar dari ruang persidangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada saksi lainnya yang terdiri dari tiga pegawai Dishub Kota Bandung.

"Jadi untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini di-pending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak," turur Hera.

"Bila perlu besok Kalteno dihadirkan kembali, pak (untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky)," ujar Hera.

4. KPK curiga Ricky melindungi seseorang

Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City DihentikanJaksa KPK, Titto Jaelani (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mendatangkan saksi verbal dari tim penyidik yang membuat BAP Ricky Gustiadi akan dituruti. Penyidik akan turut dihadirkan pada sidang pekan depan.

"InsyaAllah nanti minggu depan kami hadirkan ke sini sebagai saksi verbal untuk menggali, apakah yang bersangkutan ditekan, diancam, atau diarahkan. Sehingga menjawab seperti yang tadi," kata Titto.

Lebih lanjut, Titto berkomentar, Ricky Gustiadi seharusnya memberikan keterangan yang sesuai dan apa adanya. Sebab, kesaksian sebelumnya sudah jelas mengatakan bahwa Ricky lah yang memberikan arahan untuk mengumpulkan fee.

"Faktanya saksi sebelumnya seperti Kalteno, Sijabat sudah jelas itu zaman pak Ricky. Mau cari alasan apa lagi? Jangan sampai semua jadi pesakitan baru terbuka," katanya.

"Saya gak tahu apa yang ditutupi Ricky. Apakah melindungi seseorang atau bagaimana? Kita terbuka saja. Kita lihat minggu depan dengan penyidikan seperti apa," lanjut Titto.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sederet proyek Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: 3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya