PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi Pidana

Sanksi berupa tipiring hinga KUHP

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, wilayah Jabar bisa menerapkan sanksi tipiring pada pelanggar PPKM darurat karena sudah memiliki landasan yang kuat yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021.

"Dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar punya Pergub. Kuncinya Pergub. Pergub nomor 5 2021. Yang melakukan penindakan polri dan PPNS," ujar Dofiri saat konfrensi video, Kamis (1/7/2021).

1. Seluruh aturan tipiring sudah ada dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2021

PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi PidanaKapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dofiri menjelaskan, dalam aturannya sudah sangat jelas untuk pemberian sanksi dilakukan pada aturan mana saja pada penerapan PPKM darurat. Menurutnya, kepolisian akan semaksimal mungkin melakukan penertiban masyarakat di lapangan.

"Saya tidak bisa membacakan seluruhnya yah, tapi ancaman ada pada pasal 11 status lingkungan, termasuk menggunakan masker," katanya

2. Polda akan tetap mengedepankan tindakan humanis

PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi PidanaIDN Times/Tunggul Kumoro

Polisi tidak hanya akan menggunakan perda saja. Dofiri mengatakan, upaya penindakan akan berdasarkan pada aturan hukum pidana. Namun, polisi akan tetap mengedepankan tindakan secara humanis pada pelanggar aturan.

"Kita juga akan gunakan perundangan lain, penyakit menular, KUHP jika ada melawan petugas. Kita tidak akan ragu melakukan tipiring. Penendakan hukum itu paling akhir. Kalau sudah diimbau dan nurut tidak akan ada hukuman," kata dia.

3. Pergerakan kendaraan diawasi di wilayah perbatasan

PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi PidanaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dofiri menambahkan, soal mobilitas kendaraan selama PPKM darurat akan tetap dilakukan seperti saat libur mudik Idul Fitri 2021. Polda akan menjaga perbatasan di antar kota, antara kabupaten dan antar provinsi.

"Sekali lagi, kita punya pola lebih efisnien dengan nomor kendaraan. Aglomerasi kendaraan. Apabila mereka punya ijin, dan warga bandung mereka bisa ke wilayah bandung," tuturnya.

4. Pembatasan kendaraan menyesuaikan aturan sebelumnya

PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi PidanaANTARA FOTO/Arnas Padda

Untuk penjagaan sektor pariwisata dan objek lainnya. Dofiri bilang, dalam penerapan PPKM darurat, kerumunan masa dipastikan akan lebih sedikit dari PPKM biasa. Masyarakat akan banyak mengikuti aturan dari pemerintah.

"Kalau penutupan wisata, mobilitas akan jauh lebih berkurang. Penutupan ada ring 1 sampai 3. Intinya, kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh sungguh selama kebijakan berlangsung," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar 

Baca Juga: Ridwan Kamil: Varian Delta Sudah Menyebar di Bandung Raya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya