PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban 

Tetap patuhi prokes dan jangan sampai ada kerumunan yah!

Bandung, IDN Times - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, hari raya kurban harus dirayakan bersamaaan dengan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meski begitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak melarang masyarakat menyembelih kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH).

1. Pemotongan hewan kurban diizinkan di lapangan dan halaman masjid

PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban Ilustrasi Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kepala DKPP Jabar Jafar Ismail mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebaiknya tetap dilakukan di RPH. Namun, masyarakat pada umumnya melakukan di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta.

"Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinnkan di luar RPH, namun tetap patuhi kaidah kesehatan masyarakat dan hewan," ujar Jafar berdasarkan keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).

2. Belum ditemukan klaster COVID-19 dari pemotongan hewan kurban di Jabar

PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban Ilustrasi. Penjual kambing kurban. ANTARA FOTO/Rahmad

Dalam kondisi PPKM Darurat, Jagar bilang, penerapan prokes saat proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban amat penting untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan kurban tahun 2020, menurutnya tidak terjadi adanya klaster kurban, hal itu dilakukan karena penerapan protokol kesehatan.

"Karena adanya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi saat ini menyebabkan perayaan ibadah kurban jadi sangat berisiko. Karenanya, perlu pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

3. Panduan pemotongan hewan harus berdasarkan Kementerian Pertanian

PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban ilustrasi petugas menggunakan masker saat kurban Idul Adha. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Aturan yang akan diberlakukan oleh Pemprov Jabar sama seperti sebelumnya, Jafar mengatakan, kabupaten dan kota di Jabar tentunya sudah mendapatkan panduan penyembelihan hewan kurban selama pandemik.

"Panduan dari Kementerian Pertanian melalui surat edaran tentang pelaksanaan kurban selama pandemi, perlu diperhatikan mulai dari proses penjualan, pemotongan serta distribusinya harus memperhatikan jaga jarak, kesehatan awal," jelasnya.

4. Pada tahun ini jumlah hewan kurban diprediksi bertambah

PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban Pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Jafar menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, jumlah pemotongan hewan kurban fluktuatif, tercatat pada tahun 2018 jumlah hewan kurban mencapai  241.373 ekor, tahun 2019 naik 37 persen menjadi 331.163 ekor.

"Pada tahun 2020 saat awal pandemi COVID-19  jumlah hewan kurban mengalami penurunan hingga 23,23 persen dibanding tahun 2019 atau 254.234 ekor, terdiri dari 76.292 ekor sapi, 590 ekor kerbau, 129.501 ekor domba dan 47.870 kambing," tuturnya.

Pada 2021 ini, Jafar memprediksikan, jumlah kurban akan mengalami kenaikan dari tahun kemarin. Oleh sebab itu, DKPP Jabar akan mempersiapkan hewan kurban lebih banyak.

"Tahun ini diprediksi akan ada kenaikan sebanyak 2,7 persen jika dibanding tahun 2020. Sehingga diperlukan penambahan hewan kurban, 78.303 ekor sapi, 662 ekor kerbau, 133.033 ekor domba dan kambing sebanyak 49176 ekor," kata dia.

Baca Juga: Dikawal Tiga Polda, Pemprov Jabar Terima 10 Ton Oksigen dari PT Pusri

Baca Juga: Pakai Dana BAZNAS, Pemprov Jabar Tambah 400 Tabung Oksigen

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya